Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Dokter di Lampung: Hydroxychloroquine Bisa untuk Tata Laksana Pasien Covid-19

Bandar Lampung (Journal) : Lima organisasi profesi di Provinsi Lampung sepakat tentang vaksin atau obat Hydroxychloroquine, dapat dilakukan sebagai tata laksana pasien Covid-19.

Kelima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PPDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Perkumpulan Anastesi dan Perhimpunan Endoskopi Gastrointestinal Indonesia (PEGI).

Tetapi, untuk penanganan pasien Covid-19 di Provinsi Lampung belum ada Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, tentang vaksin untuk menangani virus Corona tersebut.

“Namun demikian Hydroxychloroquine tidak digunakan pada penderita berusia yang lebih dari 50 tahun dan mempunyai penyakit jantung, serta pasien-pasien yang sedang kritis, syok dan anemia,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana.

Hal itu diungkapkannya melalui rekaman video yang dikirim ke WhatsApp Group (WAG) resmi info ‘Covid-19 Provinsi Lampung’, Minggu (7/6/2020) malam.

Dijelaskan, kelima organisasi profesi kesehatan tersebut menyatakan obat Hydroxychloroquine dapat diberikan untuk penanganan pasien Covid-19 yang kriterianya OTG saja.

Menurut Reihana, selama ini, Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH) merupakan pusat karantina pasien OTG yang hanya diberikan pengobatan dengan multivitamin saja, untuk meningkatkan imunitas tubuh.

“Selain itu, untuk meningkatkan imunitas pasien OTG tersebut juga dilakukan olahraga dan berjemur saat pagi hari,” kata Reihana. yang juga kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Positif Bertambah

Sementara kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah satu orang, sehingga total menjadi 144 orang, Minggu.

“Selain bertambah pasien positif Covid-19, ada juga tiga pasien yang dinyatakan sembuh,” ujar Reihana.

Adapun satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut pasien nomor 144, perempuan, usia 41 tahun, alamat di Kota Bandar Lampung.

“Pasien ini merupakan orang tanpa gejala atau OTG, yang mempunyai riwayat kontak erat dengan pasien konfirmasi positif nomor 141. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah,” jelas Reihana

Kemudian, untuk pasien positif Covid-19 yang sembuh yaitu pasien nomor 49, perempuan, atas nama Sukesi, usia 51 tahun, pasien nomor 47, laki-laki, bernama Muhtadi, usia 55 tahun, serta pasien nomor 131, perempuan bernama Endang Kiranti, usia 45 tahun.

“Ketiga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh ini semuanya warga Kota Bandar Lampung,” terang Reihana.

(*/HL)



WhatsApp chat