{"id":7817,"date":"2019-09-18T20:29:24","date_gmt":"2019-09-18T13:29:24","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=7817"},"modified":"2019-09-18T20:37:16","modified_gmt":"2019-09-18T13:37:16","slug":"gubernur-lampung-instruksikan-pencegahan-dini-karthula","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2019\/09\/18\/gubernur-lampung-instruksikan-pencegahan-dini-karthula\/","title":{"rendered":"Gubernur Lampung Instruksikan Pencegahan Dini Karhutla"},"content":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (Journal): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi instruksikan sejumlah langkah pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Lampung.<\/p>\n<p>Demikian diungkapkan Gubernur pada acara Pembinaan Konsolidasi Gubernur Lampung kepada seluruh jajaran pejabat Kehutanan Provinsi Lampung, Rabu (18\/9\/2019) di Aula Dinas Kehutanan.<\/p>\n<p>Pertama, Gubernur menginstruksikan untuk menyediakan anggaran dalam APBD untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. \u201cBalai dan Dinas harus menyiapkan anggaran kebakaran agar bisa bergerak cepat jika terjadi kebakaran di Lampung.\u201d <\/p>\n<p>Kedua, diperlukan penguatan dalam bentuk penambahan jumlah personel kehutanan, terlebih saat ini jumlah polisi hutan minim dan telah berusia lanjut. \u201cSaya akan mencoba melakukan upaya kepada pihak Kemenhut, Kemedagri dan Kemenpan bahwa sesungguhnya aparat yang menangani sektor kehutanan jumlah sangat riskan. Terlebih lagi banyak kasus penambangan yang menyalahi aturan juga illegal logging,\u201d ungkap Gubernur Arinal yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan ini.<\/p>\n<p>Kemudian, Gubernur juga mengungkapkan butuh kerjasama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah dari tingkat yang paling bawah hingga aparat kepolisian dan TNI, Kementerian LKH juga masyarakat untuk mengamankan hutan Lampung dengan luas lebih dari 1 juta hektare tersebut. \u201cMari kita kerja bersama, hutan kita luar biasa luasnya, illegal logging bukan hanya tugas dari Kapolda dan Danrem, tapi tugas kita semua,\u201d ujar Gubernur.<\/p>\n<p>Gubernur juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku illegal logging dan menghimbau agar masyarakat untuk tidak takut melaporkan illegal logging jika terjadi didaerahnya \u201cJika terjadi tidak pandang bulu, jika ada oknum kehutanan akan diproses begitu pula jika ada dari oknum keamanan,\u201d tegas Gubernur.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bahri mengatakan anggaran karhutla yang akan disediakan tersebut nantinya digunakan untuk beberapa kegiatan diantaranya untuk pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.<\/p>\n<p>\u201c Membangun pencegahan dari awal Gubernur sudah bersurat kepada Bupati\/Walikota untuk mulai memberdayakan dari tingkat awal seperti didesa atau kecamatan sehingga pada saat ada gejala kebakaran ada pencegahan dini sehingga api tidak berkembang dan kita lihat potensi kebakaran akan menajdi atensi lebih. Jadi kita minta mulai dari kepala desa untuk standby,\u201d kata Saiful<\/p>\n<p>Lebih lanjut ia mengatakan, pengarahan hari ini juga sekaligus untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan penanganan illegal logging. \u201cPertemuan ini mengundang Polda dan Lananl untuk mendapatakan dukungan penuh , akan lebih efektif jika bersama-sama.\u201d <\/p>\n<p>Sumber: Humas Pemprov<br \/>\n350<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (Journal): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi instruksikan sejumlah langkah pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Lampung. Demikian diungkapkan Gubernur pada acara Pembinaan Konsolidasi Gubernur Lampung kepada seluruh jajaran pejabat Kehutanan Provinsi Lampung, Rabu (18\/9\/2019) di Aula Dinas Kehutanan. Pertama, Gubernur menginstruksikan untuk menyediakan anggaran dalam APBD untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7818,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[26],"tags":[],"class_list":["post-7817","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-bandarlampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7817","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7817"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7817\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7823,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7817\/revisions\/7823"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7818"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7817"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7817"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7817"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}