{"id":24730,"date":"2026-01-23T13:30:24","date_gmt":"2026-01-23T06:30:24","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=24730"},"modified":"2026-02-18T13:30:52","modified_gmt":"2026-02-18T06:30:52","slug":"dprd-lampung-dukung-pemprov-lanjutkan-pembangunan-kota-baru-jati-agung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2026\/01\/23\/dprd-lampung-dukung-pemprov-lanjutkan-pembangunan-kota-baru-jati-agung\/","title":{"rendered":"DPRD Lampung Dukung Pemprov Lanjutkan Pembangunan Kota Baru Jati Agung"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/onetime.id\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/IMG-20250919-WA0068.jpg\" \/><\/p>\n<p><strong>Bandar Lampung \u2013<\/strong>\u00a0Rencana Pemerintah Provinsi Lampung melanjutkan sekaligus memperluas pembangunan kawasan Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Lampung.<\/p>\n<p>Proyek yang sempat terbengkalai lebih dari satu dekade itu kembali masuk agenda prioritas pembangunan daerah.<\/p>\n<p>Anggota Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan pembangunan Kota Baru telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025\u20132029.<\/p>\n<p>Menurut dia, pencantuman tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghidupkan kembali kawasan strategis itu.<\/p>\n<p>\u201cSegala sesuatu dimulai dari keinginan, sehingga akan ada target sasaran,\u201d kata Yozi, pada Jumat, (23\/1\/2026).<\/p>\n<p>Politikus Partai Demokrat itu menilai RPJMD menjadi penanda arah pembangunan yang jelas.<\/p>\n<p>Ia menegaskan Komisi III DPRD Lampung akan mengawal pelaksanaan pembangunan agar tidak kembali terhenti.<\/p>\n<p>\u201cKota Baru sudah disepakati dalam RPJMD. Komisi III akan mengawal agar pembangunan ini berjalan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Yozi juga mengingatkan banyak aset yang telah terbangun di kawasan Kota Baru. Jika kembali dibiarkan terbengkalai, nilai ekonomi aset tersebut akan terus menurun dan berpotensi merugikan daerah.<\/p>\n<p>\u201cKalau dibiarkan, nilai ekonominya akan berkurang,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Ia menyebut peluang pengembangan kawasan masih terbuka, termasuk melalui keterlibatan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan aset.<\/p>\n<p>Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung Mulyadi Irsan mengatakan Pemprov Lampung juga merencanakan perluasan kawasan Kota Baru dengan memanfaatkan lahan hutan seluas sekitar 4.000 hektare.<\/p>\n<p>Lahan tersebut direncanakan untuk fasilitas umum sekaligus pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru.<\/p>\n<p>\u201cSecara regulasi memungkinkan dimanfaatkan tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan, sepanjang sesuai perencanaan daerah,\u201d ujar Mulyadi.<\/p>\n<p>Ia mengatakan pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan block plan serta arahan dan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.<\/p>\n<p>Saat ini, pemerintah provinsi masih berada pada tahap perencanaan awal sebelum pengajuan resmi ke pemerintah pusat.<\/p>\n<p>Menurut Mulyadi, Pemprov Lampung tidak hanya menyiapkan fasilitas umum, tetapi menjadikannya sebagai pemicu tumbuhnya aktivitas ekonomi kawasan, salah satunya melalui pengembangan agroindustri.<\/p>\n<p>\u201cTujuannya untuk mendorong nilai tambah sektor pertanian sekaligus membuka lapangan kerja,\u201d kata dia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung \u2013\u00a0Rencana Pemerintah Provinsi Lampung melanjutkan sekaligus memperluas pembangunan kawasan Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Lampung. Proyek yang sempat terbengkalai lebih dari satu dekade itu kembali masuk agenda prioritas pembangunan daerah. Anggota Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan pembangunan Kota Baru telah tercantum dalam Rencana [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[],"class_list":["post-24730","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-dprd"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24730","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24730"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24730\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24731,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24730\/revisions\/24731"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24730"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24730"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24730"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}