{"id":23815,"date":"2025-08-30T10:35:02","date_gmt":"2025-08-30T03:35:02","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=23815"},"modified":"2025-08-30T10:35:02","modified_gmt":"2025-08-30T03:35:02","slug":"kuasa-hukum-sebut-laporan-balik-suami-amelia-upaya-kriminalisasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2025\/08\/30\/kuasa-hukum-sebut-laporan-balik-suami-amelia-upaya-kriminalisasi\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-23816\" src=\"http:\/\/www.journallampung.com\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/IMG-20250830-WA0007-300x185.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"185\" \/><\/p>\n<p>Lampung Utara \u2013 Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.<\/p>\n<p>\u201cProses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban KDRT oleh suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,\u201d tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah &amp; Rekan, Jumat, 29 Agustus 2025.<\/p>\n<p>\u201cHarus diingat bahwa Amelia adalah korban awal KDRT; kenapa malah dilaporkan balik\/dijadikan terlapor dalam perkara KDRT yang dialaminya,\u201d lanjut Yuli.<\/p>\n<p>Menurut Yuli, laporan balik itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban. \u201cPadahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Tuduhan tersebut mengada-ada,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Kantor Hukum Ridho Juansyah &amp; Rekan memastikan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan bagi Amelia.<\/p>\n<p>Amelia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada Alek. \u201cDua hari setelah kejadian KDRT, mereka sempat bertemu. Saat itu Alek tidak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang sebelumnya terkena cangkul. Jadi klaim luka akibat perlawanan klien kami tidak benar,\u201d jelas Yuli.<\/p>\n<p>Kuasa hukum juga menyoroti adanya upaya penyidik untuk menyita handphone milik Amelia maupun kuasa hukumnya. \u201cTindakan itu tidak semestinya terjadi, karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Yuli mengkritisi permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur\u2019an dalam tahap penyelidikan. \u201cSumpah dalam proses hukum pada umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan tersebut tidak tepat,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Yuli berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya. \u201cPenegak hukum seharusnya berpihak pada korban. Kami juga sedang mengkaji adanya dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan disertai hasil visum dan keterangan yang menyebut adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut dan kepala, serta adanya luka bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.<\/p>\n<p>Peristiwa itu disebut dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia. Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.<\/p>\n<p>Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini. \u201cSetiap masyarakat yang membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti,\u201d kata Apryyadi.<\/p>\n<p>Terkait persoalan rekaman saat pemeriksaan, ia menjelaskan ada aturan larangan perekaman di ruang penyidikan. \u201cDalam proses pemeriksaan, penasihat hukum dari terlapor diduga merekam atau memvideo proses pemeriksaan. Anggota kami menghimbau supaya tidak merekam, karena di ruang penyidikan kami memang tidak diperbolehkan untuk merekam proses pemeriksaan,\u201d jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 30 Agustus 2025.<\/p>\n<p>Soal sumpah, Apryyadi menegaskan hal itu diatur dalam KUHAP. \u201cSetiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang untuk melakukan berita acara sumpah,\u201d tandasnya.(rls)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Utara \u2013 Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban. \u201cProses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[31],"tags":[],"class_list":["post-23815","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-lampung-utara"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23815","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23815"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23815\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23817,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23815\/revisions\/23817"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23815"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23815"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23815"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}