{"id":21951,"date":"2024-01-29T21:26:34","date_gmt":"2024-01-29T14:26:34","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=21951"},"modified":"2024-05-06T21:28:21","modified_gmt":"2024-05-06T14:28:21","slug":"jelang-pemilu-m-akyas-ajak-masyarakat-ciptakan-situasi-yang-kondusif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2024\/01\/29\/jelang-pemilu-m-akyas-ajak-masyarakat-ciptakan-situasi-yang-kondusif\/","title":{"rendered":"Jelang Pemilu M Akyas Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Yang Kondusif"},"content":{"rendered":"<p>LAMPUNG SELATAN : Ditahun Politik Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PKS, M Akyas mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.<\/p>\n<p>Kegiatan yang dipusatkan di Dusun 1A Desa Karang Anyar Kecamatan setempat itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan. Senin (29\/1\/2024)<\/p>\n<p>Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua DPW Dewan Suro PKS Ir Johan Sulaiman, sebagai narasumber.<\/p>\n<p>Mereka diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cSaya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dari kegiatan sosper tersebut.<\/p>\n<p>Menurut Legeslatif dua periode itu,tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi anak.<\/p>\n<p>\u201cIni agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk,\u201dujarnya<\/p>\n<p>Menurut legislatif dari fraksi PKS Dapil 5 Jatiagung itu, Sosper bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.<\/p>\n<p>\u201cBeda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.\u201dujarnya.<\/p>\n<p>Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Dapil Jatiagung itu mengatakan.<\/p>\n<p>\u201cSosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.\u201dkata Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan itu dalam penyampaiannya.<\/p>\n<p>Sementara itu Ketua DPW Dewan Suro PKS Ir Johan Sulaiman Menjelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan \/ lingkungan kita sehari \u2013 hari diantaranya.<\/p>\n<p>\u201cKetertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.\u201dkata Dewan Suro PKS dalam penyampaiannya.<\/p>\n<p>Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan \/ atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung \u2013 gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.<\/p>\n<p>Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan , termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. (fit)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMPUNG SELATAN : Ditahun Politik Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PKS, M Akyas mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan yang dipusatkan di Dusun 1A Desa Karang Anyar Kecamatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":21952,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[26,49,6,25],"tags":[53],"class_list":["post-21951","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-bandarlampung","category-dprd","category-featured","category-lampung-selatan","tag-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21951","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21951"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21951\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21953,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21951\/revisions\/21953"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21952"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21951"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21951"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21951"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}