{"id":20692,"date":"2023-05-31T21:34:52","date_gmt":"2023-05-31T14:34:52","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=20692"},"modified":"2023-06-11T21:38:31","modified_gmt":"2023-06-11T14:38:31","slug":"nanang-minta-jajaran-ikuti-arahan-bappenas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2023\/05\/31\/nanang-minta-jajaran-ikuti-arahan-bappenas\/","title":{"rendered":"Nanang Minta Jajaran Ikuti Arahan Bappenas"},"content":{"rendered":"<p>Lampung Selatan : Kementerian PPN\/Bappenas RI mengadakan Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 bersama pemerintah daerah secara virtual.<\/p>\n<p>Kegiatan itu diikuti Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melalui\u00a0zoom meeting\u00a0dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Rabu (31\/5\/2023).<\/p>\n<p>Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Badan Bappeda Aryan Sahurian dan beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya.<\/p>\n<p>Sekretaris Kementerian PPN\/Sekretaris Utama Bappenas Dr. Ir. Taufik Hanafi, MUP., menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus pasal 8 mengamanatkan bahwa hasil pertemuan para pihak (Multilateral Meeting) DAK tingkat pusat perlu disampaikan kepada\u00a0Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai informasi untuk pengusulan DAK 2024.<\/p>\n<p>\u201cSosialisasi ini merupakan rangkaian awal dari persiapan pengusulan DAK 2024 oleh pemerintah daerah. Akan kami sampaikan secara singkat tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dan upaya kita bersama secara berkelanjutan untuk memperbaiki kebijakan DAK,\u201d kata Taufik Hanafi.<\/p>\n<p>Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerah.<\/p>\n<p>\u201cHal ini bisa dilakukan dengan penyusunan prioritas pembangunan secara optimal,\u201d kata Taufik Hanafi menambahkan.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Taufik Hanafi menjelaskan, dari 8 arah kebijakan RKP 2024 terdapat 5 arah kebijakan RKP yang didukung oleh DAK 2024.<\/p>\n<p>\u201cDiantaranya, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan daya saing usaha, pembangunan renda karbon dan transisi energi, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas,\u201d papar Taufik Hanafi.<\/p>\n<p>Selain itu, DAK 2024 juga diarahkan untuk mendukung 4 fokus kebijakan tahun 2024. Yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi.<\/p>\n<p>\u201cOleh karenanya untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat,\u201d kata Taufik Hanafi.<\/p>\n<p>Disamping itu, sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang KHPD, DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program kegiatan dan atau kebijakan tertentu dengan 5 tujuan.<\/p>\n<p>\u201cPertama untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan atau mendukung operasionalisasi layanan publik,\u201d ucap Taufik Hanafi.<\/p>\n<p>Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto meminta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari Kementerian PPN\/ Bappenas.<\/p>\n<p>\u201cSaya minta kepada Perangkat Daerah segera menyiapkan usulan-usulan sesuai tema prioritas DAK di 2024 yang sesuai dengan kebijakan nasional. Saya juga minta data pendukung, data teknis, lokasi usulan DAK secara lengkap,\u201d imbuh Nanang.<\/p>\n<p>Nanang juga meminta keseriusan Perangkat Daerah dalam melaksanakan program-program yang telah disusun guna mendukung program prioritas dari pemerintah pusat. Selain itu, pelaksanaanya pun harus tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam perencanaan.<\/p>\n<p>\u201cOPD berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Jemput bola, jangan diam saja, OPD harus kreatif dalam hal kita melaksanakan prioritas DAK 2024. Percepatan penyerapan DAK harus sesuai dengan jadwal, jangan main-main, pelaporan pelaksanaan DAK 2023 saya minta dengan tepat waktu, jangan dianggap sepele,\u201d tegas Nanang. (Fitri \/ Rls)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Selatan : Kementerian PPN\/Bappenas RI mengadakan Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 bersama pemerintah daerah secara virtual. Kegiatan itu diikuti Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melalui\u00a0zoom meeting\u00a0dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Rabu (31\/5\/2023). Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Badan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20693,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[],"class_list":["post-20692","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20692","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20692"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20692\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20694,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20692\/revisions\/20694"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20693"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20692"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20692"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20692"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}