{"id":17737,"date":"2021-08-24T17:28:53","date_gmt":"2021-08-24T10:28:53","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=17737"},"modified":"2021-08-24T17:28:53","modified_gmt":"2021-08-24T10:28:53","slug":"status-ppkm-lamsel-turun-ke-level-3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2021\/08\/24\/status-ppkm-lamsel-turun-ke-level-3\/","title":{"rendered":"Status PPKM Lamsel Turun Ke Level 3"},"content":{"rendered":"<p>Lampung Selatan (JL) : Pemerintah secara resmi menurunkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah di luar Jawa-Bali ke level 3, pada Senin malam (23\/8\/2021).<\/p>\n<p>Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pelonggaran berlaku efektif per hari Selasa, 24 Agustus 2021 hingga Senin dua pekan depan, 6 September 2021.<\/p>\n<p>Jokowi menyebut, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali berkurang, dari 11 menjadi 7 provinsi. Dari data yang dihimpun, penurunan status level 4 terjadi di tingkat kabupaten atau kota, yaitu dari 132 menjadi 105 kabupaten atau kota.<\/p>\n<p>Sementara PPKM level 3 berkurang dari 232 menjadi 215 kabupaten atau kota. Kemudian, PPKM level 2 berkurang dari 48 menjadi 39 kabupaten atau kota.<\/p>\n<p>Dari data tersebut, Kabupaten Lampung Selatan termasuk kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali yang mendapatkan pelonggaran status dari level 4 ke level 3.<\/p>\n<p>Hal ini disebabkan oleh penurunan kasus harian Covid-19 maupun jumlah pasien aktif di daerah yang juga terkenal sebutan Bumi Khagom Mufakat ini.<\/p>\n<p>Penurunan level PPKM ini juga berdasarkan Instrusksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyeberan Corona Virus Disease 2019.<\/p>\n<p>Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengapresiasi seluruh pihak, baik TNI\/Polri, para Tenaga Kesehatan, Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa termasuk masyarakat yang telah bekerja keras menekan laju penyebaran virus Corona.<\/p>\n<p>Sehingga kata Nanang, status PPKM level 4 Kabupaten Lampung Selatan turun menjadi level 3. Menurutnya, hal itu menjadi kemajuan, karena masyarakat Kabupaten Lampung Selatan mengerti serta memahami situasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan sehingga mereka juga menyadari akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan.<\/p>\n<p>\u201cAlhamdulillah, kita patut bersyukur kepada Allah SWT. Karena selain kita turun ke level 4, saat ini Kabupaten Lampung Selatan juga sudah memasuki zona oranye,\u201d ujar Nanang dalam keterangan resminya, Selasa (24\/8\/2021).<\/p>\n<p>Namun, Nanang Ermanto juga meminta agar penurunan status PPKM level 4 ke level 3 ini dijadikan pemicu agar warga tetap menjaga disiplin prokes dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n<p>Nanang juga meminta kepada jajarannya untuk tidak lengah. Meskipun aktifitas masyarakat dengan PPKM level 3 sudah sedikit longgar, namun upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan tidak boleh kendor.<\/p>\n<p>\u201cKita juga jangan lengah dan jangan kendor. Meskipun PPKM terun ke level 3, kita tetap harus gaspol untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Tim yang sudah dibentuk, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,\u201d tegas Nanang.<\/p>\n<p>Nanang berharap, sosialisasi akan pentingnya prokes ke warga harus terus dilakukan. Sehingga Lampung Selatan bisa benar-benar menekan angka penyebaran Covid-19.<\/p>\n<p>\u201cKita berharap, dengan terus bekerja keras dalam menekan laju penyebaran Covid-19, Kabupaten Lampung Selatan bisa masuk ke zona hijau,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Saat ini, berdasarkan update Covid-19 Lampung Selatan tanggal 23 Agustus 2021, kasus konfirmasi Covid-19 berada pada angka 23 orang. Oleh karenanya, Nanang Ermanto tetap akan mengoptimalkan keberadaan tempat isolasi terpusat yang berada di Rusunawa.<\/p>\n<p>Untuk itu, Nanang meminta kepada masyarakat Lampung Selatan yang sedang melakukan isolasi mandiri untuk bersedia melakukan isolasi terpusat (isoter) Covid-19 di Rusunawa. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaster keluarga.<\/p>\n<p>\u201cIsoter akan tetap beroperasi untuk antisipasi. Tetap kita buka isolasi terpusat di Rusunawa untuk mencegah terjadinya klaster keluarga,\u201d pungkas Nanang.(fit)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Selatan (JL) : Pemerintah secara resmi menurunkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah di luar Jawa-Bali ke level 3, pada Senin malam (23\/8\/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pelonggaran berlaku efektif per hari Selasa, 24 Agustus 2021 hingga Senin dua pekan depan, 6 September 2021. Jokowi menyebut, daerah yang menerapkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17738,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[],"class_list":["post-17737","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17737","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17737"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17737\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17739,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17737\/revisions\/17739"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17738"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17737"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17737"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17737"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}