{"id":16074,"date":"2021-01-02T18:48:08","date_gmt":"2021-01-02T11:48:08","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=16074"},"modified":"2021-01-02T18:48:08","modified_gmt":"2021-01-02T11:48:08","slug":"handri-pendapat-handoko-terlalu-prematur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2021\/01\/02\/handri-pendapat-handoko-terlalu-prematur\/","title":{"rendered":"Handri : Pendapat Handoko Terlalu Prematur"},"content":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (JL) : Penasehat hukum Nuryadin, Hendri mempertanyakan komentar penasehat hukum dari terlapor Darussalam dalam suatu pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp500 juta itu dak akan P21.<\/p>\n<p>&#8220;Ini akan menjadi pertanyaan dan kenapa dia bisa jadi yakin seperti itu. Karena sampai dengan saat ini polisi masih berusaha melengkapi permintaan jaksa agar menyempurnakan berkas,&#8221; kata Handri kepada awak media, Sabtu 2 Januari 2021.<\/p>\n<p>Menurut Hendri, pernyataan Handoko itu adalah pernyataan yang terlalu prematur. Dan ada apa yang berkaitan dengan argumentasi pendapat hukum yang menyatakan bahwa bukti-bukti kepada Darusallam tidak terpenuhi.<\/p>\n<p>&#8220;Itu berbanding terbalik dengan proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kepolisian,&#8221; imbuh Handri.<\/p>\n<p>Ditambahkan Handri, dalam penetapan tersangka jelas bahwa ketika penyidik menetapkan tersangka ada berapa hal yang harus dilalui. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga unsur-unsur yang sudah dilakukan.<\/p>\n<p>&#8220;Penetapan tersangka oleh Polresta Bandarlampung sudah benar, karena ada bukti-bukti surat adanya keterlibatan tersangka Darussalam dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Kemudian ada keterangan saksi saksi serta keterangan ahli yang menguatkan bahwa memang ada peristiwa itu bahwa unsur unsur penipuan nya jelas.<\/p>\n<p>Bahwa jika tidak ada bukti seperti yang dikatakan Handoko, harus dipahami bahwa unsur penipuan dalam Pasal 378 tidak harus menguntungkan diri sendiri, pihak lain, personal maupun koorporasi.<\/p>\n<p>Bahwa jika ada rangkaian kebohongan yang diceritakan oleh mereka berdua sebelum terjadi dugaan penipuan uang terhadap klien nya . Bahwa fakta nya yang diceritakan sampai sampai dengan saat ini yang disebutkantidak ada yang benar.<\/p>\n<p>*Sebagai contoh janji akan membuat surat dalam bentuk sporadik ternyata sampai hari ini tidak ada yang jelas, sporadik yang mana,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, lanjut Handri, tanggal sporadik dibuat pada tahun 2006, tetapi informasi dari penyelidikan tertera 2014.<\/p>\n<p>Dan oleh lurah yang menerbitkan sporadik tersebut sudah dibatalkan. Artinya, dari 2014-2021 tidak ada janji yang yang terealisasi. Maka ini akan menjadi aneh jika melebar kemana-mana.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan-jangan ini sudah ada dugaan konspirasi terhadap peristiwa hukum lain terhadap pembuatan sporadik ini,&#8221; tandas Handri. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (JL) : Penasehat hukum Nuryadin, Hendri mempertanyakan komentar penasehat hukum dari terlapor Darussalam dalam suatu pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp500 juta itu dak akan P21. &#8220;Ini akan menjadi pertanyaan dan kenapa dia bisa jadi yakin seperti itu. Karena sampai dengan saat ini polisi masih berusaha melengkapi permintaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":16076,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[34,1],"tags":[],"class_list":["post-16074","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam","category-tak-berkategori"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16074","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16074"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16074\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16077,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16074\/revisions\/16077"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16076"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16074"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16074"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16074"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}