{"id":16055,"date":"2020-12-30T20:01:22","date_gmt":"2020-12-30T13:01:22","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=16055"},"modified":"2020-12-30T20:01:22","modified_gmt":"2020-12-30T13:01:22","slug":"perkara-gunung-kunyit-kapolresta-tidak-ada-proses-yang-kita-hilangkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2020\/12\/30\/perkara-gunung-kunyit-kapolresta-tidak-ada-proses-yang-kita-hilangkan\/","title":{"rendered":"Perkara Gunung Kunyit, Kapolresta : Tidak Ada Proses Yang Kita Hilangkan"},"content":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (JL) \u2013 Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung \u2018satu suara\u2019 untuk tetap mengawal kasus dugaan tipu gelap lahan Gunung Kunyit yang melibatkan M Syaleh dan H Darusalam (sebagai tersangka) dan H Nuryadin sebagai korban.<\/p>\n<p>Seperti disampaikan Kombes Pol Yan Budi Jaya, kemarin, perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Darusalam masih berjalan dan dalam proses pelengkapan berkas.<\/p>\n<p>\u201cTersangka Darusalam masih kita proses,\u201d katanya di Bandarlampung, Selasa (29\/12\/2020).<\/p>\n<p>Dia melanjutkan pihaknya sampai dengan saat ini masih melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung untuk kelengkapan berkas.<\/p>\n<p>\u201cKita tetap koordinasi dengan pihak kejaksaan jika dinyatakan lengkap segera mungkin kita limpahkan,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Yan Budi menegaskan dalam perkara penipuan dan penggelapan tersebut, pihaknya sama sekali tidak menghilangkan baik barang bukti maupun perkara itu sendiri.<\/p>\n<p>\u201cSekali lagi Darusalam tetap kita proses dan sampai saat ini masih berlanjut tidak ada proses yang kita hilangkan,\u201d kata Kapolres melakukan saat Press rilis .du Mapolresta Bandarlampung.<\/p>\n<p>Dan pada kesempatan berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny melalui Kasi Intelijen, Erik Yudistira mengatakan untuk berkas tersangka Darusalam atas perkara penipuan dan penggelapan masih tersus berjalan.<\/p>\n<p>\u201cKasus ini dalam penelitian dan kita kembalikan ke pihak penyidik kepolisian untuk melengkapi nya. Benar (masih, red) P18 dan P19,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan jika berkas P18 dan P19 belum mampu dipenuhi penyidik kepolisian maka otomatis berkas tersebut belum dikategorikan memenuhi keinginan jaksa peneliti.<\/p>\n<p>\u201cJaksa peneliti yang menilai, jika belum sempurna berkas perkaranya maka akan di kembalikan ke pihak kepolisian,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Erik melanjutkan masalah berkas bolak-balik hal itu tidak ada mekanismenya. Berkas selagi belum lengkap maka tidak ada salahnya kembali lagi ke pihak kepolisian untuk di lengkapi.<\/p>\n<p>\u201cKalau kami dari pihak kejaksaan mau nya berkas itu lengkap secepat bisa P21 dan segera bisa di ajukan ke pengadilan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Disampaikannya pula, sampai berapa kali diperbaiki juga, sebenarnya tidak ada masalah. Asalkan berkas lengkap. Intinya kita tidak bilang berkas itu tidak terbukti, tapi kita masih usaha agar dipenuhi sehingga dapat maju ke persidangan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya dua tersangka M Syaleh dan H Darusalam dilaporkan ke Polresta Bandarlampung atas perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta.<\/p>\n<p>Uang yang dipinjam melalui Nuryadin rencana akan dipakai untuk biaya pembuatan sporadik tanah oleh M Syaleh. M Syaleh sendiri dikenalkan oleh Darusalam kepada Nuryadin sehingga mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp500 juta.<\/p>\n<p>Dalam perkara itu pula, kedua nya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung. M Syaleh telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sedangkan Darusalam yang tidak dilakukan penahanan masih menunggu proses P21 oleh Kejari Bandarlampung. (rilis)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (JL) \u2013 Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung \u2018satu suara\u2019 untuk tetap mengawal kasus dugaan tipu gelap lahan Gunung Kunyit yang melibatkan M Syaleh dan H Darusalam (sebagai tersangka) dan H Nuryadin sebagai korban. Seperti disampaikan Kombes Pol Yan Budi Jaya, kemarin, perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":16056,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[34],"tags":[],"class_list":["post-16055","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16055","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16055"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16055\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16057,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16055\/revisions\/16057"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16056"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16055"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16055"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16055"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}