{"id":15223,"date":"2020-09-14T07:55:31","date_gmt":"2020-09-14T00:55:31","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=15223"},"modified":"2020-10-15T16:56:16","modified_gmt":"2020-10-15T09:56:16","slug":"dprd-lampung-lakukan-rapat-dengar-pendapat-dengan-walhi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2020\/09\/14\/dprd-lampung-lakukan-rapat-dengar-pendapat-dengan-walhi\/","title":{"rendered":"DPRD Lampung Lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan WALHI"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung, (journallampung) \u2013<\/strong> Penggiat lingkungan di Provisi Lampung secara tegas menolak adanya Rencana Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038 (RZWP3K). Bahkan adanya revisi tersebut dinilai banyak kepentingan yang merugikan masyarakat. Hal tersebut disampaikan ketika DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama penggiat lingkungan di Bumi Ruwai Jurai untuk membahas mengenai Rencana Revisi Peraturan Daerah RZWP3K di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung, Senin, 14 September 2020. Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan bahwa sampai saat ini belum diketahuinya apa yang menjadi urgensinya melakukan revisi. Apalagi perda tersebut baru seumur jagung, bahkan belum dijalankan dengan maksimal baik itu program terkait zona pariwisata, perikanan tangkap, budidaya maupun kawasan konservasi baik itu kawasan konservasi perairan maupun kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. \u201cSedangkan perda tersebut secara substansial sudah cukup mengakomodir kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, dan tinggal disesuaikan dan diseimbangkan dengan implementasinya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia mengatakan sejak juli lalu WALHI meminta rancangan revisi perda ini kepada Sekretariat DPRD Lampung, tapi sampai saat ini tidak pernah ada, bahkan 5 menit sebelum acara dimulai barulah diberikan bahan. Oleh sebab itu menjadi pertanyaan mengapa ada revisi perda ini. Seharusnya Gubernur Lampung mengevaluasi terlebih dahulu perda ini dan melakukan kajian mengenai implementasi perda. \u201cPosisi WALHI saat ini meminta untuk segera dibatalkan perda ini karena cacat administrasi, semakin memperparah masyarakat dan lingkungan hidup di pesisir, kita juga meminta pemprov melakukan penegakan hukum dan evaluasi implementasi perda ini,\u201d katanya. Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung, Bayu Witara mengatakan perda yang ada saat ini sudah mengakomodir kepentingan nelayan, maka dari itu mengapa tiba-tiba mau direvisi. \u201cLogika kami apa yang mau direvisi kalau kita juga belum tau alasannya kenapa direvisi. Jalankan dulu perda ini secara maksimal baru berbicara revisi. Kepentingan masyarakat harus diutamakan,\u201d katanya. Direktur Mitra Bentala Provinsi Lampung, Mashabi mengatakan bahwa perda ini baru 2 tahun dan belum maksimal implementasinya. Perda ini sudah cukup mengakomodir masyarakat. \u201cBelum efektif penerapannya kok malah direvisi, kita juga gak tau apa yang perlu direvisi. Jangan sampai adanya revisi ini menjadi permasalahan dikemudian hari,\u201d katanya. Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan bahwa pihaknya curiga dengan adanya rencana revisi perda ini. Ia mempertanyakan adanya revisi ini untuk mengakomodir kepentingan siapa. Kecuali memang ada hal-hal yang urgensi terkait konservasi alam yang mendesak.(advertorial)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung, (journallampung) \u2013 Penggiat lingkungan di Provisi Lampung secara tegas menolak adanya Rencana Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038 (RZWP3K). Bahkan adanya revisi tersebut dinilai banyak kepentingan yang merugikan masyarakat. Hal tersebut disampaikan ketika DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama penggiat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15224,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[49],"tags":[],"class_list":["post-15223","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-dprd"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15223","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15223"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15223\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15251,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15223\/revisions\/15251"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15224"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15223"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15223"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15223"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}