{"id":11541,"date":"2020-02-11T22:08:22","date_gmt":"2020-02-11T15:08:22","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=11541"},"modified":"2020-03-11T22:10:01","modified_gmt":"2020-03-11T15:10:01","slug":"dpd-ri-apresiasi-langkah-strategis-gubernur-arinal-mengembangkan-komoditas-pertanian-lampung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2020\/02\/11\/dpd-ri-apresiasi-langkah-strategis-gubernur-arinal-mengembangkan-komoditas-pertanian-lampung\/","title":{"rendered":"DPD RI Apresiasi Langkah Strategis Gubernur Arinal Mengembangkan Komoditas Pertanian Lampung"},"content":{"rendered":"<p>BANDARLAMPUNG (Journal): Komite II DPD RI mengapresiasi langkah strategis Gubernur Arinal dalam mendorong dan mengembangkan komoditas pertanian sehingga menjadi produk unggulan yang mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Komite II DPD RI Abdullah Puteh saat acara Kunjungan Kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Lampung dalam rangka Pengawasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (11\/2\/2020).<\/p>\n<p>Abdullah Puteh mengapresiasi kinerja Gubernur Arinal Djunaidi yang sudah mengimplementasikan program pertanian yang sangat baik dan beberapa konsep pertanian berkelanjutan sudah dilontarkan.<\/p>\n<p>\u201cKonsep pertanian yang disampaikan Gubernur Arinal merupakan konsep lapangan yang lebih benar dari pada konsep teori. Tentunya konsep tersebut akan mampu meningkatkan pertanian di Lampung,\u201d jelas Abdullah.<\/p>\n<p>Abdullah Puteh juga menjelaskan bahwa dalam mengatasi permodalan petani, Gubernur Arinal sudah melakukannya melalui program Kartu Petani Berjaya (KPB) yang akan mempermudah petani dalam mendapatkan bibit, benih, dan pupuk, pemasaran hasil pertanian, dan beasiswa bagi petani.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan jajaran DPD RI siap mendorong kerjasama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Kementerian Pertanian dan Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat melanjutkan sinergitas yang sudah terbangun dengan baik.<\/p>\n<p>Bahkan, menurut Bustami, Lampung dapat menjadi percontohan wilayah yang fokus membangun pertanian di wilayah barat.<\/p>\n<p>Bustami menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.<\/p>\n<p>Menurutnya, UU ini merupakan Undang-Undang baru yang mencabut dan menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. \u201cKami berharap dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juga dapat memberikan dorongan kepada petani untuk mengembangkan pemuliaan tanaman dan mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan kemudahan kepada petani kecil,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Bustami menilai sistem budidaya tanaman perlu memberikan kontribusi pada pembangunan pertanian yang mensyaratkan peningkatan produktivitas dan efisiensi agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewarnai proses transformasi struktural perekonomian, serta berfungsi sebagai pengganda pendapatan dan pengganda lapangan kerja.<\/p>\n<p>Untuk itu, lanjut Bustami, diharapkan dengan berlakunya UU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dapat memanfaatkan perubahan teknologi pertanian sehingga mutlak menghasilkan tambahan produktivitas per satuan lahan dan produktivitas per satuan tenaga kerja.<\/p>\n<p>\u201cPertanian masa depan masih akan terus menjadi andalan produsen pangan, penghasil devisa negara, pendukung sektor manufaktur dan jasa, serta penghasil energi baru atau energi alternatif dan terbarukan,\u201d ujar Bustami.<\/p>\n<p>Sementara itu, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal mengapresiasi kehadiran Komite II DPD RI terkait pelaksanaan UU No. 22\/ 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.<\/p>\n<p>\u201cUndang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Dengan keberadaan Undang-Undang ini diharapkan pengelolaan Sumber Daya Alam hayati dalam memproduksi komoditas Pertanian lebih optimal sehingga memenuhi kebutuhan manusia agar lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup,\u201d jelas Gubernur Arinal.<\/p>\n<p>Gubernur menjelaskan Provinsi Lampung merupakan Provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak ke-2 di Sumatera setelah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan data registrasi jumlah penduduk Provinsi Lampung telah mencapai 9.032.395 juta jiwa. Terbesar ke-3 Penduduknya di luar Pulau Jawa.<\/p>\n<p>\u201cKalau membicarakan pertanian berkelanjutan, maka kita harus memikirkan bagaimana pertumbuhan penduduk yang begitu cepat, tetapi lahannya selalu tersedia. Sehingga pertanian akan terus mengalami peningkatan dan mampu memenuhi kebutuhan pangan Indonesia,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Gubernur Arinal menambahkan di bidang ketahanan pangan, Provinsi Lampung sebagai Bumi Agribisnis memiliki potensi sumber daya alam cukup besar dan melimpah di sektor pertanian, baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.<br \/>\n\u201cProvinsi Lampung sebagai daerah yang strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, diantaranya padi peringkat ke 7 Nasional, jagung penghasil nomor 3 Nasional, ubikayu nomor 1 Nasional bahkan dunia, tebu nomor 2 Nasional serta beberapa komoditas lainnya (kopi, lada, kakao, kelapa sawit, karet, sapi potong, dan ternak kambing). Hal ini tentunya berdampak kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi Lampung secara positif,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Gubernut Arinal juga menjelaskan Provinsi Lampung merupakan daerah agraris, sektor pertanian memberikan kontribusi sebesar 33% terhadap PDRB. Salah satu Program unggulan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong kesejahteraan petani adalah Program KPrtu Petani Berjaya.<\/p>\n<p>\u201cProgram Kartu Petani Berjaya Provinsi Lampung merupakan Program kami di Bidang Pertanian yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan petani menuju kesejahteraan melalui upaya penyelesaian permasalahan secara terstruktur, sistematis dan terintegrasi melalui pemanfaatan sistem Teknologi Informasi,\u201d jelas Gubernur Arinal.<\/p>\n<p>\u201cKartu Petani Berjaya dilakukan dengan tujuan untuk membantu para petani dalam mengatasi Kebutuhan sarana produksi benih, bibit, dan pupuk; akses permodalan; pemasaran hasil; dan beasiswa pendidikan bagi anak petani berprestasi,\u201d tambahnya. (ADPIM)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDARLAMPUNG (Journal): Komite II DPD RI mengapresiasi langkah strategis Gubernur Arinal dalam mendorong dan mengembangkan komoditas pertanian sehingga menjadi produk unggulan yang mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Komite II DPD RI Abdullah Puteh saat acara Kunjungan Kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Lampung dalam rangka Pengawasan Undang-Undang Nomor [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11542,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[26],"tags":[],"class_list":["post-11541","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-bandarlampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11541","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11541"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11541\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11543,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11541\/revisions\/11543"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11542"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11541"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11541"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11541"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}