{"id":10046,"date":"2019-12-29T16:23:00","date_gmt":"2019-12-29T09:23:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.journallampung.com\/?p=10046"},"modified":"2019-12-29T16:23:00","modified_gmt":"2019-12-29T09:23:00","slug":"satresnarkoba-polres-tanggamus-amankan-1665-gram-sabu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/2019\/12\/29\/satresnarkoba-polres-tanggamus-amankan-1665-gram-sabu\/","title":{"rendered":"Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 16,65 Gram Sabu"},"content":{"rendered":"<p>Tanggamus (Journal) : Sebanyak 16,65 gram sabu berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus pada pukul 11: 00 Wib Rabu 25\/12 dari peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Agung. Minggu (29\/12\/19)<\/p>\n<p>Puluhan paket sabu siap edar dari harga 1 juta hingga ratusan ribu berhasil diamankan dari dua pengedarnya yang merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus.<\/p>\n<p>Pengungkapan 16,65 gram lebih sabu tersebut, dapat menyelamatkan 170 anak bangsa, dari paparan barang haram itu, yang resminya adalah obat psikostimulansia dan\u00a0simpatomimetik.\u00a0<\/p>\n<p>Kini, kedua pelaku yang dipersangkakan sebagai pengedar itu, akan menikmati pergantian tahun baru 2020 di jeruji besi dan menunggu keputusan pengadilan, yang akan memvonis prilaku mereka karena &#8220;akan&#8221; merusak generasi bangsa.<\/p>\n<p>Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, kedua pengedar sabu yang ditangkap tersebut, bernama Hapriyadi alias Yadi (24) dan Hansori Soha alias Han (32).<\/p>\n<p>Menurutnya, masing-masing pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sehingga berawal ditangkap Hapriyadi di depan sebuah rumah di Pekon Negeri Ratu, Kota Agung dengan barang bukti 5 plastik klip berisi sabu siap edar.<\/p>\n<p>Lalu, dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut, dan ditemukan 1 plastik klip bekas pakai, 1 plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna ungu, uang hasil penjualan sabu Rp. 570.000, 1 pipet\/sedotan dan 3 handphone.<\/p>\n<p>Atas pengakuan Yadi, petugas kembali bergerak ke rumah pelaku dimana Yadi mendapatkan Sabu dan berhasil menangkap Hansori, tak tanggung-tanggung 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram berhasil diamankan berikut uang tunai Rp. 1.120.000,- dan handphone.<\/p>\n<p>&#8220;Mendapatkan informasi masyarakat, maka pada Rabu (25\/12\/19) pukul 11.00 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti tersebut,&#8221; ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Ipda Jumbadio, Minggu (29\/12\/19) pagi.<\/p>\n<p>Lanjutnya, berdasarkan keterangan para pelaku paket-paket tersebut merupakan berpariasi harga jual, mulai nilai 1 000 000,- (satu juta rupiah), paket 500 000,- (Lima ratus ribu rupiah), 300 000,- (Tiga ratus ribu rupiah), dan ada juga paket kecil-kecil seluruhnya siap edar.<\/p>\n<p>&#8220;Beruntung mereka segera ditangkap sehingga sabu tersebut tidak beredar dan merusak generasi bangsa,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Kasat menegaskan, atas ditangkapnya kedua tersangka, pihaknya juga terus memburu penyedia awal Sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka tersebut, bahkan, identitasnya telah dikantongi tim gabungan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami telah kantongi indentitasnya, kami imbau menyerahkan diri atau akan kami lakukan tindakan tegas terukur,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Atas kejahatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Ancaman minimal 5 Tahun.<\/p>\n<p>Kesempatan itu Kasat mengh<br \/>\nimbau masyarakat yang merayakan pergantian tahun agar tidak eforia, tidak mabuk-mabukan, tidak mengkonsumsi Narkoba. (rls\/Jeni)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus (Journal) : Sebanyak 16,65 gram sabu berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus pada pukul 11: 00 Wib Rabu 25\/12 dari peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Agung. Minggu (29\/12\/19) Puluhan paket sabu siap edar dari harga 1 juta hingga ratusan ribu berhasil diamankan dari dua pengedarnya yang merupakan warga Pekon Negeri Ratu, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10047,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[29],"tags":[],"class_list":["post-10046","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-tanggamus"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10046","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10046"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10046\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10048,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10046\/revisions\/10048"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10047"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10046"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10046"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.journallampung.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10046"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}