Ketua Komisi II DPRD Lampung Minta Pusat Evaluasi Penyerapan Jagung

Bandar Lampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen.
“Lampung ini termasuk Provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani menggantungkan hidupnya dari komoditas jagung, selain padi. Kami berharap petani jagung juga bisa merasakan kebahagiaan seperti petani padi, yang saat ini menjual hasil panennya dengan harga Rp6.500 tanpa persyaratan kadar air,” ujar Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki atau yang akrab di sapa Abas.
Menurutnya, Bulog sebelumnya telah menyerap jagung petani pada periode Februari hingga April 2025 dengan harga sesuai mandat Presiden, yakni Rp5.500 per kilogram tanpa syarat kadar air.
Namun sejak Mei, penyerapan dihentikan karena adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen dalam pembelian jagung.
Ia menyebut, pengeringan manual menggunakan lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen.
“Kami berharap Bulog dan pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi ini, agar petani jagung juga bisa tersenyum seperti halnya petani padi,” pungkasnya.(*)
