Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

PH Zainudin Bantah Intervensi Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

BANDARLAMPUNG – Keluarga Zainudin Sembiring di dampingi kuasa hukumnya Denny Fariz SH MH mengklarifikasi perihal dugaan adanya pemberitaan di media terkait tentang intervensi penyidik Polda Lampung Perihal SP3 penghentian perkara pidana Pemalsuan surat tanah di Jalan Soekarno Hatta. Rabu (19/7).

Konferensi pers itu sendiri digelar di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Selasa sore (18/7).

Dalam kesempatan ini Denny Fariz SH Mh menjelaskan bahwa berita yang beredar sebelumnya itu tidak benar, menurutnya pengakuan yang dilaporkan oleh saudara Farid itu terhadap kliennya Zainuddin Sembiring itu tidak terbukti.

“Dan pun untuk tanda tangan yang di duga di palsukan itu sudah diforensik, dan itu  identik. Jadi, wajar saja kalau Penyidik Polda Lampung menghentikan pemeriksaan tersebut karena tidak terbukti pemalsuannya,”paparnya.

Denny mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polri karena tidak ada intervensi dimana Polri sudah berkerja sesuai dengan tupoksi tugasnya.

“SP3 yang pertama itu sesuai dengan arahan dari atasannya dihentikan karena tidak terbukti pemalsuannya, dan digelar lagi perkaranya. Sementara untuk SP3 yang kedua kami belum terima, tapi menurut pemberitaan sudah ada SP3, makanya disini kami ingin mengklarifikasi,” katanya.

“Dan untuk gugatan perdata sampai hari ini belum ada gugatan, bahkan kami sudah melakukan upaya hukum dengan melapor ke Polresta Bandar lampung terkait pemalsuan surat oleh saudara Zulyana, perihal pemalsuan surat. Dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan,” tambahnya.

Dengan tegas, Denny menduga surat yang dibuat oleh saudari zulyana itu Palsu.

“Saya menduga kuat surat yang dibuat itu palsu, karena terbitnya surat sertifikat dan sporadik lebih dulu sertifikat daripada sporadiknya. Dan saat ini sudah dalam penyidikan dan kemungkinan dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Dan untuk terkait pihak pelapor yang menyampaikan adanya pemalsuan dimana saat transaksi jual beli orang tuanya sudah meninggal.

“Terkait meninggal atau tidak itu bisa dibuktikan melalui surat kematian di tahun tersebut, artinya kalau sudah meninggal dan tanda tangan serta tahun itu tentunya polri yang memeriksa dan sudah ada pendapat ahli forensik itu tidak ada pemalsuan tanda tangannya, tanda tangan itu identik tidak dipalsukan,” tuturnya. (Rls)



WhatsApp chat