Sekda Tanggamus Bagikan SK Pengangkatan Pegawai Kontrak Non PNSD
Tanggamus (JL) : Sekda kabupaten Tanggamus Drs Hamid Heriansyah Lubis, Msi. membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pegawai kontrak non PNSD dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Rabu (23/2/22). Sebelum penyerahan, para pegawai lebih dulu mengikuti apel dengan protokol kesehatan ketat.
Tenaga kontrak non PNSD tersebut mulai dari guru TK, guru SD, tenaga teknis TK, tenaga teknis SD, guru SMP dan tenaga teknis SPLP.
Sekdakab dalam arahannya meminta pegawai yang mendapat SK perpanjangan, agar dapat mensyukurinya serta dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan secara profesional dan berintegritas, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan khususnya bidang pendidikan.
“Teruslah mengabdi dan belajar karena dengan senantiasa kita belajar maka segala tugas yang kita emban semakin ringan dan dengan belajar akan dapat menjawab segala tantangan dengan baik, “pesan Hamid.
Lanjutnya, bahwa pengangkatan pegawai non PNSD dilingkungan Pemkab Tanggamus untuk mengatasi kekurangan SDM khususnya pada bidang tenaga kependidikan dimana jumlah guru PNS saat ini jumlahnya masih jauh dari kata ideal.
” Setiap tahun terdapat guru PNS yang pensiun dan itu jumlahnya sangat signifikan,maka dengan perpanjangan SK tenaga kontrak ini diharapkan akan dapat memenuhi kekurangan tenaga pendidik dan Kependidikan, “ujar Hamid.
Sementara Kepala Dinas Pendirian Tanggamus, Yadi Mulyadi, ST, MM mengatakan total jumlah tenaga kontrak Non PNSD yang menerima perpanjangan kontrak sebanyak 2068 orang dengan rincian 7 orang guru TK, 1.014 orang guru SD, 312 orang guru SMP, tenaga teknis TK 4 orang, tenaga teknis satuan pendidikan SD 503 orang, tenaga teknis satuan pendidikan SMP 115 orang dan tenaga teknis dinas 41 orang, tenaga teknis dinas SKB 4 orang, tenaga teknis dinas SPLP 68 orang Adapun dasar perpanjangan SK Surat Bupati Tanggamus Nomor : 814/8/43/2022 tentang perpanjangan SK tenaga kontrak non PNSD dan Peraturan Bupati Nomor 03 tahun 2019 tentang pendelegasian sebagian wewenang bupati kepada pejabat pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk menerbitkan dan menandatangani naskah Dinas.
“Pemkab Tanggamus melalui Dinas pendidikan berharap agar bapak/ibu yang menerima SK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan perubahan mutu pendidikan di Tanggamus kearah lebih maju dan berkualitas, “ujar Yadi.
Turut hadir dalam pembagian SK non PNSD tersebut, sekertaris dinas pendidikan, seluruh Kepala bidang, seluruh kepala seksi dinas pendidikan Tanggamus, pejabat fungsional yang ada di Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus 20 SPLP dan 5 orang simbolis penerima SK.
Adapun tenaga kontrak yang tidak di perpanjang 6 orang meninggal dunia, 20 orang mengudurkan diri pindah ke Damkar dan 1 orang in disipliner.(ADV)