Bappelitbang Tanggamus Laksanakan Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023
Tanggamus (JL) : Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tanggamus, melaksanakan konsultasi publik, rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus tahun 2023 di Aula serumpun padi Gisting. Rabu, (02/03/22).
Kegiatan yang di buka oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani ini, didampingi Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega serta turut dihadiri Perwakilan Bappeda Provinsi Lampung Boby Irawan, Dandim 0424 Letkol Arm Micha Arruan, Kepala BPS Tanggamus Amiruddin, Anggota DPRD Rodiyah, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Sukisno, Stap Ahli, Kasi Intel Kajari Tanggamus Yogie Verdika, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Tanggamus.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Tanggamus tahun 2023, yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan.
Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 354 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bertujuan untuk melaksanakan perencanaan partisipatif, yang artinya konsep perencanaan pembangunan merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan demikian pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan pembangunan sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.
”Disinilah, pentingnya pengukuran kinerja pada setiap Perangkat Daerah, sebab dengan adanya pengukuran kinerja, akan ter-identifikasi keberhasilan atau kegagalan kerja yang dilakukan, jika tidak dapat melihat keberhasilan, maka kita tidak akan belajar darinya, jika tidak mampu memahami kegagalan, maka kita tidak akan bisa memperbaikinya, karena keberhasilan atau kegagalan dalam bekerja akan berimplikasi pada dukungan publik terhadap pemerintah itu sendiri.
Lalu, Dalam rangka pembangunan tahun 2023 yang akan datang telah ter-identifikasi beberapa isu strategis, yang perlu segera kita benahi antara lain, penguatan ekonomi akibat dampak Covid-19, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan partisipasi angkatan kerja (TPAK) dan pengurangan pengangguran, peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia. ” Katanya.
Selain itu Bupati turut berpesan kepada seluruh aparatur yang ada di perangkat daerah, maupun kecamatan, bahwa untuk memaksimalkan pencapaian kinerja pada tahun 2023, sebagai tahun terakhir dari periode RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, maka sebaiknya program dan kegiatan yang akan dilaksanakan harus lebih di perhatikan.
Dalam laporannya Bappelitbang Tanggamus oleh Sekretaris (Bastanta Sebayang), mengatakan dasar pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 ini, adalah berpedoman kepada Undang-undang dan Permen RI.
” (1). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (2). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (3). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara Perubahan nya. (4). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. (5). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Serta tujuan pelaksanaan Konsultasi Publik ini, adalah untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam Penyusunan RKPD Kabupaten Tanggamus tahun 2023, sebagai acuan dalam penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang akan dibahas lebih lanjut, dalam forum Musrenbang dan menjadi rancangan akhir serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023. ” tutur Bastanta.
Sedangkan Sasaran dari Konsultasi Publik ini yaitu tercapainya keselarasan dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional yang memadukan berbagai aspirasi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara virtual meeting oleh Wakil Bupati Tanggamus AM Syafii, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Instansi Vertikal jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Camat dan para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus. (Jeni).