Disdagperin Lamsel Monitoring Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng
Lampung Selatan, Journallampung : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), melakukan monitoring tentang kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp.14.000/liter, di berbagai ritel modern di wilayah setempat.
Hal itu dilakukan lantaran, Pemerintah secara resmi menetapkan harga minyak goreng setera dengan harga Rp.14.000/liter, yang terhitung mulai hari ini, Rabu (19/01/2022).
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Namun, penyediaan minyak goreng dengan satu harga baru dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Mengenai hal itu, Kepala Disdagperin Lamsel, Dra. Injti Indriati, M.H, mangaku telah melakukan monitoring ke sejumlah retail modern di wilayah Lamsel. Sedangkan untuk keanggotaan Aprindo di wilayah Lamsel, kata Injti, hanya ada dua retail modern yakni, Indomart dan Alfamart.
“Sesaui arahan dari Kementerian, Alhamdulillah kita sudah lakukan monitoring ke sejumlah Indomart maupun Alfamart seperti di Sidomulyo, Kalianda, Palas, Natar dan kecamatan lainnya. Dan harga di situ sudah Rp.14.000/liter. Jadi by sistem harga sudah setara untuk semua merk minyak,” kata Dra. Injti Indriati M.H, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/01/2022).
Sementara untuk di pasar tradisioanal, lanjut Intji, para pedagang nantinya bakal menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan tersebut.
“Untuk satu minggu kedepan, tepatnya Rabu depan kebijakan itu juga berlaku untuk di pasar tradisioanal, yang sifatnya menyesuaikan. Jadi pedagang bisa menanyakan langsung ke pemasok, dengan begitu pedagang juga bisa ikut menyesuaikan,” jelasnya.
Adapun batasan untuk pembeli, dikatakan Injti Masyarakat hanya diperbolahkan membeli 2 liter minyak perorang. Hal itu sudah sesuai dengan arahan Kementerian Perdagangan.
“Untuk batasan pembelian, masing-masing di batasi 2 liter. Kebijakan ini diberlakukan sampai distribusi kembali lancar. Kami terus melakukan monitoring dan terus berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait kestabilan harga minyak tersebut. Baik itu di retail modern maupun di pasar tradisional,” pungkasnya. (Fit)
