Pengondisian Sejumlah Proyek Di Lampung Tengah Diduga Pakai Hacker
Bandar Lampung (JL) – Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dilaporkan Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA) ke Polda Lampung, Jum’at (2/7/2021). UKPBJ Lamteng dilaporkan terkait dugaan pengkondisian beberapa tender proyek milik pemkab setempat.
Koordinator LSM Malapetaka Lampung, Riswan mengatakan jika laporan yang dilayangkan ke polda tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam rangka mengawal proses penegakan supremasi khususnya di Pemkab Lamteng.
“Hukum atas upaya penyimpangan dan pelanggaran dalam implementasi dugaan penyalahgunaan teknis prosedur dan wewenang serta beberapa dugaan pelangaran UU dan Peraturan,” kata Riswan, di Mapolda Lampung dikutip dari inforial.
Selain itu, langkah tersebut juga sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan upaya menciptakan aparatur yang bersih bebas dari KKN sesuai amanat UU No. 28 Th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN pada Bab VI Pasal 9 yang mengisyaratkan peran serta masyarakat.
“Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP nomor 43 tahun 2018. Menindaklanjuti temuan adanya Dugaan penggunaan jasa Hacker pada lelang proyek pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2021 yang mengarah pada pengondisian proyek dibeberapa OPD (Dinas PU, Dinas Perkim dan BPBD),” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga meminta Kapolda lampung melalui Diskrimsus untuk segera menindaklanjuti temuan dengan menurunkan tim ahli ITE untuk membongkar dugaan skandal pengondisiaan proyek dengan menggunakan jasa hacker teresbut.
“Dugaan penggunaan jasa hacker ini timbul dikarenakan adanya beberapa peserta tender yang melakukan penawaran terkait pengadaan barang dan jasa dibeberapa OPD,” lanjut dia.
Beberapa kegiatan yang diduga dikondisikan menggunakan jasa hacker antara lain, proyek di BPBD Lamteng pada beberapa kegiatan seperti di Jalan Kesuma Jaya – Bekri Rp2.226.439.000, Jembatan Ratna Chaton Seputih Raman Rp2.550.849.000, Jembatan Kali Dadi – Kali Rejo Rp2.069.948.000, Jembatan Putra Lempuyung Way Pengubuan Rp2.747.764.000.
Harga penawaran yang tercantum diinformasi lelang UKPBJ Kabupaten Lamteng berbeda dengan harga penawaran yang sebenarnya dilakukan oleh rekanan, sehingga menyebabkan penawaran oleh beberapa perusahaan gugur karena nilai penawarannya turun sangat rendah dan mendekati HPS, hal ini sangat merugikan bagi rekanan yang memasukan penawaran yang seharusnya sesuai dengan aslinya.
Ditambah lagi adanya dugaan bahwa oknum yang menggunakan jasa hacker adalah pemain lama ditambah lagi adanya dugaan campur tangan pejabat tinggi Pemkab Lamteng yang diduga turut bermain dengan pihak rekanan.
Berdasarkan temuan diatas maka kami menyatakan sikap:
1. Kapolda Lampung segera turunkan tim ITE terkait dugaan penggunaan jasa hacker lelang elektronik pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Lampung Tengah.
2. Diskrimsus Polda Lampung segera periksa adanya dugaan lelang terkondisi di Dinas PU, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta BPBD
Kabupaten Lampung Tengah.
3. UKPBJ Pemkab Lampung Tengah segera lakukan tender ulang terkait proyek T.A 2021 dibeberapa OPD.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawal proses penyelenggaraan Negara guna terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN. (*)