Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Kasus Bantuan Benih Jagung, Kejati Lampung Tahan Tersangka ED

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka perkara pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung TA 2017. Rabu (23/06/2021).

Kasipenkum Andre W Setiawan mengatakan, bahwa Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka Perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021.

“Tersangka ED dilakukan Penahanan Rutan Kelas I A Bandar Lampung, tersangka IM dilakukan Penahanan Rutan Kelas I A Bandar Lampung dan tersangka HR dilakukan penahanan kota,”kata Andre

Untuk itu,pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka ini adalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “jelasnya

Selanjutnya, Sebagaimana juga diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, “terangnya

Selain itu, Sambung Andrew menegaskan, jika alasan dilakukan penahan rutan terhadap ke -2 (dua) tersangka, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Namun, untuk tersangka HR untuk sementara dilakukan penahanan kota dengan alasan tersangka saat ini dalam keadaan sakit (memiliki riwayat kanker) yang perlu perawatan.

“Tetapi penyidik juga sedang berupaya meminta pendapat ahli mengenai daya tahan dan Kesehatan yang bersangkutan dan apabila ahli menyatakan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka tidak menutup kemungkinan status penahan tersangka HR akan dialihkan menjadi tahanan Rutan, “pungkasnya.(*)



WhatsApp chat