Bendera Usang Milik Kantor PT POS Talang Padang Jadi Perhatian Warga
Tanggamus (JL) : Bendera yang mulai usang serta kuat di duga sudah ada robekan pada sisi nya berkibar di salah kantor milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) diketahui itu Kantor POS di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Minggu (02/04/21).
Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia.
Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di ketahui Keberadaan bendara yang nampak mulai usang itu menjadi perhatian pengendara yang melintas di jalan raya depan nya, menurut salah seorang pengemudi (Heriyadi) yang sedang berhenti dibahu jalan saat di tanya pewarta ia merasa miris dengan hal ini, ” Ini kan kantor POS mas, tempat nya juga dipinggir jalan raya Jalinbar (Jalan Lintas Sumatera Bagian Barat), kan banyak yang melewati bukan saja dari pengendara disini saja (seputaran Kecamatan), tapi kan dari mana saja, dari sumatera dari pulau jawa suka ada aja yang melintas, masak bendera lambang negara dikibarkan nya yang kayak gitu. Sudah mulai usang dan sisi nya sudah ada yang robek kayak nya, perhatiin aja mas,” kata nya sembari mengernyitkan kening bingung akan hal tersebut.
Saat kami menengok kearah kantor untuk coba bertanya kepada siapa yang ada di kantor, ternya terkunci dan sepi, “ini hari Minggu mas, kayaknya nggak ada orang, biasa nya kan aktifitas kantor kalau Minggu pada libur, ” Gumam nya, dan kami pikir ia juga, dan untuk menanyakan hal tersebut tidak ada siapa pun yang bisa kami tanyai.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan sudah mengatur bendera Merah Putih yang layak untuk dipasang, dimana bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dipasang.
Diketahui ada ancaman pidana yang diatur diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.
Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Jeni)
