Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Wali Murid Keluhkan Mahalnya Biaya Sekolah SMA

BANDARLAMPUNG (JL)-Sejumlah wali murid mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri di Lampung.

Tak hanya di Bandarlampung, wali murid di kabupaten pun ikut mengeluhkan kondisi biaya sekolah ini. Hal ini diperparah dengan kondisi pandemi yang tentunya ikut terdampak pada perekonomian wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Sulpakar mengatakan, hal ini dilatarbelakangi karena terjadi miskomunikasi antara wali murid yang tidak hadir saat rapat komite sekolah.

”Setelah saya dapat laporan, ternyata karena wali murid yang komplain tersebut belum hadir saat rapat komite sekolah, sehingga mereka dapat informasi dari orang lain,” ujar Sulpakar saat seperti dilansir dari Rilisid Lampung, Minggu (7/3/2021).

Menurutnya, kondisi pandemi ini, komite sekolah pun membatasi yang ikut dalam rapat tersebut. Jumlahnya hanya 50 orang.

Sulpakar menjelaskan, apabila wali murid kondisinya kurang mampu, pihak sekolah tidak membebankan biaya tersebut kepada mereka.

”Semuanya atas dasar kesepakatan dan kemampuan wali murid. Kalau memang tidak mampu, akan diberikan keringanan sesuai kemampuannya,” janji dia.

Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah yang belum mampu membiayai sepenuhnya anggaran sekolah. Dana bantuan operasional yang ditanggung pemerintah berjumlah Rp1,5 juta per siswa. Sedangkan, angka kebutuhan biaya pendidikan siswa berkisar Rp5,6 juta.

”Kita harus realistis menyikapi ini. Pendidikan harus berjalan, perawatan sekolah harus terjaga, guru honor pun harus terus dibayar,” kata dia.

Ia mencontohkan, SMK Negeri 8 Bandarlampung yang sekitar 80 persen tenaga pendidiknya berasal dari guru honor.

”Coba silakan besok survey ke SMK tersebut, buktikan kondisinya seperti apa? Mereka guru honor SMK ini guru produktif, kalau tidak dibayar bisa keluar mereka,” ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, salah satu SMA negeri di Katibung, Lampung Selatan ada yang memiliki 300-an murid, tapi hanya punya satu pegawai ASN. Sisanya guru honor.

”Walau pandemi dan belajar daring, guru honor tetap digaji juga kan? Bahkan Tata Usahanya (TU) mereka 100 persen honor semua,” tegasnya.

Menurutnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah pun hanya mampu meng-cover sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Hal ini masih dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan operasional sekolah, sehingga komite meminta bantuan kepada wali murid yang ingin membantu sekolah.

”Mutu pendidikan harus terus ditingkatkan, dan semuanya membutuhkan biaya. Tidak ada yang gratis! Tetapi, jika ada yang tidak mampu, silakan ajukan ke komite sekolah, walaupun tidak ter-cover dana Bosnas dan Bosda, komite nantinya yang akan berupaya meringankan siswa yang kurang mampu tersebut,” jelasnya.

Sulpakar menambahkan, jika dari kelas X, murid tersebut telah terdaftar sebagai siswa kurang mampu, maka sampai kelas XII pun, masih tetap akan terdaftar dan akan mendapatkan bantuan.

”Dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2021 Pasal 12 menjelaskan, siswa yang kurang mampu tetap harus sekolah. Dan sekolah yang punya otonom memberikan dan kita ikut mendampingi verifikasinya,” pungkasnya. (*)



WhatsApp chat