Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Soal Pergantian Aparatur Pekon, Camat Tidak Bisa Serta Merta Beri Rekomendasi

Tanggamus (JL) : Pelantikan Kepala Pekon terpilih se-Kabupaten Tanggamus pada Senin 8 Maret 2021 menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Beredar isu tidak lama lagi aka ada pergantian aparatur.

Menanggapi isu tersebut, Kabag Tata Pemerintahan (TAPEM),  Syarif Zulkarnain mengatakan rekomendasi camat itu mutlak. Bahwa  kepala pekon harus berkoordinasi terlebih dahulu, camat juga tidak bisa serta merta memberikan rekomendasi sebelum melakukan validasi”  jelas Syarif, Jumat  6 Maret 2021.

Sementara Camat Kotaagung Timur, Yulinarti menjelaskan, pemberhentian aparatur berdasarkan Permen dan Perda nya. Untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon, harus mengacu pada Peraturan Bupati No 11 tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 th 2015. Tentang pedoman pembentukan organisasi tata kerja pemerintahan pekon, dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat pekon.

Kepala pekon harus jeli melihat dan menilai kinerja aparaturnya, dengan memberikan bimbingan dan pelatihan sesuai dengan tupoksinya, sebelum melakukan pergantian. Pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon harus melalui rekomendasi camat.

Sebelumnya camat akan memvalidasinya terlebih dahulu. Kakon yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis terlebih dulu sebelum memberikan rekomendasi.

“Saya berharap kepada kepala pekon terpilih untuk amanah dalam mengemban tugas, dengan semangat baru untuk membangun pekon dan mensejahterakan masyarakat di pekon nya masing-masing, tetap bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten,” pungkasnya. (Jeni)

 

 

 

 



WhatsApp chat