Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan Pengguna Narkoba
Tanggamus (JL): Penyalahguna narkoba jenis sabu dan extacy diamankan Polsek Pugung bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus di salah satu tempat karaoke Kecamatan setempat, Minggu (28/2/21)
Imam Cahya (31) dan Sahril Yandi alias Abang (38) warga Pekon Rantau Tijang ke-dua nya dari Kecamatan Pugung. Lalu Candra Marzuki (33), Danu Setiawan (29) alamat Pekon Suka Negeri Jaya, dan Asri (50) pekon Suka Bandung dari Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, para pelaku ditangkap di tempat hiburan karaoke di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Kelima pelaku diamankan dinihari saat berpesta Narkoba sekitar pukul 00.30 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, dari para pelaku, turut diamankan 1 alat hisap Sabu (bong), plastik bening berisi kristal warna putih berat brutto 0,33 gram, plastik berisi potongan pil extacy warna merah muda merk D2 dengan berat brutto 0, 38 gram.
Lalu, 2 pipet plastik yg sudah di modifikasi, 1 sumbu pembakar, 2 korek api gas, 5 unit HP Android berbagai merk dan Uang tunai Rp500 ribu.
“Barang bukti tersebut diamankan berada di meja tempat para pelaku berkaraoke di TKP,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya hiburan karoke tanpa izin yang diduga menjadi salah satu tempat peredaran gelap narkoba. (rls/Jeni)
