Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

DPRD Lampung Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

LAMPUNG (JL) : Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (27-1-2021).Kegiatan yang berlangsung di Aula Waypisang, Kecamatan Palas, itu diikuti para pemuda dari Komunitas Kita Peduli (K2) setempat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M.S.Menurut Lesty, pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir setahun, belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Bahkan, penularan Covid-19 kian meluas. Warga yang terjangkit virus dari Wuhan, Tiongkok ini, juga terus bertambah banyak.“Sejumlah daerah di Lampung, termasuk Lampung Selatan, kini masuk zona merah Covid-19,” jelasnya.Berdarkan data Satgas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Rabu, 27 Januari 2021, di seluruh Indonesia warga yang terjangkit virus Corona mencapai satu juta orang. Dengan sekitar 28 ribu orang meninggal dunia. Menurut Lesty, menunjukkan pandemi yang mewabah sejak Maret 2020, merupakan persoalan serius yang harus dihadapi bersama dengan sungguh-sungguh.Karena itu, dirinya mengajak masyarakat, termasuk para pemuda untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19.“Kita harus bahu-membahu, bergotong-royong memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ajaknya.(advertorial)



WhatsApp chat