Polres Tanggamus Terima Pengaduan Dugaan Money Politik
Tanggamus (JL) : Di duga tidak Netralitas dan Profesionalisme Aparatur dan Perangkat Pekon dalam gelaran Pilkakon serentak 2020 di Pekon Napal Kecamatan Bulog Kabupaten Tanggamus serta dugaan adanya money politik Saifulloh melapor ke Polres Tanggamus. ( Selasa 12-01-2021).
Iwan (saksi dugaan money politik) membenarkan jika ia adalah salah satu warga penerima amplop berisikan uang 50 ribu yang diserahkan langsung oleh salah satu Calon Kakon Pekon Napal sebelum pencoblosan, Kepala Pekon serentak pada tanggal 16 Desember tahun 2020.
” saat itu sepulang saya dari kebon, saya didatangi calon nomor 4 ( Safrudin) bersama istrinya kerumah saya, dan calon nomor 4 memberikan amplop warna putih dan setelah saya buka isinya uang 50 ribu ” jelas Iwan.
Sementara itu Saiman, menceritakan jika dirinya telah ditekan kan oleh oknum kaur Pekon Napal, dengan dalih jika dirinya tidak mencoblos salah satu calon Kakon yang diajukan oleh oknum tersebut, maka PKH miliknya tidak akan dicairkan.
” Man..!! Jangan lupa besok coblos nomor 4 ya, kalo gak dicoblos PKH kamu gak akan keluar ” kata Saiman mengulang ucapan oknum kaur tersebut.
Disebabkan oleh tindakan tersebut Saifullah melapor ke-polres Tanggamus yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-1341/XII/2020/LPG/RES TGMS tertanggal 21 Desember 2020, Dalam laporan adanya Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Pelaksanaan Kewajiban dan Kenegaraan.
Saat diwawancarai oleh awak media, Saifulloh mengatakan tujuan ia melaporkan ke Polisi adalah, untuk mencari keadilan dan kebenaran, karena selama pelaksanaan Pilkakon di Pekonnya, dari awal hingga selesai ia merasa penuh dengan kecurangan.
Ada beberapa point’ yang dilaporkan oleh Ipul (Sapaan -Saifulloh) adalah adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu calon, serta tindakan oknum yang menekan kan untuk memilih salah satu calon, yaitu calon no 04, yang bila tidak memilih no tersebut maka warga tersebut tidak akan mendapat kan bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang diduga juga bukan kewenangan si oknum untuk bisa mengeluarkan atau tidak nya bantuan sosial tersebut, di ketahui bahwa penerima manfaat KPM tidak bisa di berhentikan secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk aparat tur pekon termasuk oleh pendamping PKH. Lalu kenapa? bisa-bisa nya oknum aparat tur pekon menyatakan hal tersebut, tentunya hal ini juga patut di curigai dan ditelusuri oleh pihak yang berwajib.
” Ini bukan bicara masalah siapa yang menang atau siapa yang kalah, tapi ini bicara masalah siapa yang benar dan siapa yang salah, ini bicara masalah kebenaran dan keadilan, kalau disini ada yang salah agar kiranya di proses, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kita ini negara yang punya hukum loh” tegas Ipul.(rls/Jeni)

