Pokdarwis Pekon Margoyoso Terkesan Abaikan Surat Edaran Kadis Pariwisata Tanggamus
Tanggamus (JL) : Pengelola Kawasan Wisata Mata Air (MA) Binaan Dinas Pariwisata Kabupaten Tanggamus melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pekon Margoyoso terkesan abaikan Surat Edaran Kadis nomor 800/640/21/2020. Jum’at (01/01/21).
Kerumunan masyarakat di kawasan wisata Mata Air menjadi perhatian pewarta, nampak jelas hilir mudik nya orang-orang dikawasan tersebut.
Amat disayang kan memang,! kurangnya ketegasan dari pengelola Wisata Mata Air di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberjo tersebut, yang terkesan membiarkan para pengunjung untuk tetap mendatangi kolam Mata Air nya.
Dengan alasan para pengunjung memaksa, untuk tetap masuk ke kawasan wisata, pihak pengelola tetap menjalankan aktivitas nya, berikut para pedang dilokasi, hal ini disampaikan pengelola ke pewarta, “Sebenar nya ini kan sudah di tutup, cuman kan pengunjung ini memaksa ya kita mau gimana lagi karena ini wilayahnya masih terbuka, darimana pun jalan bisa masuk, ya kita nggak bisa mencegah, tapi kalau dari kita ini sudah resmi di tutup, menindak lanjuti imbauan dari Dinas pariwisata”. Kata Taufik Ketua Pokdarwis setempat.
Miris karena alasan pintu masuk yang terbuka dan paksaan pengunjung, mereka di duga tidak komitmen jalan kan Surat Edaran Kadis setempat yang tercantum pada Surat edaran nomor 800/640/21/2020 tentang penutupan objek wisata di Kabupaten Tanggamus.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti tanggal 21 Desember 2020.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada Seluruh Pengelola Objek Wisata di Kabupaten Tanggamus, guna menindaklanjuti hasil rapat melalui Video Conference Wakil Gubernur Lampung dengan Pemkab/Kota se-Provinsi Lampung tanggal 18 Desember 2020 tentang sosialisasi perayaan ibadah natal dan acara pergantian tahun baru 2020-2021. (Jeni)