Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Satnarkoba Polres Tanggamus Amankan Dua Pemakai Narkoba, Satu Diantaranya Mantan Anggota Pol-PP

Tanggamus (Journal) : Seorang mantan Honoror Satpol PP Kabupaten Tanggamus berinisial AG (31) alias Margun dan seorang rekannya WP (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, kemarin Selasa (10/11/20) malam.

Keduanya ditangkap dalam dugaan peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Talang Padang, yakni AG ditangkap salah satu perumaha SD di Pekon Sinar Semendo. Sementara WP ditangkap saat berada di Pekon Talang Padang.

Dari tangan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan 1 plastik klip ukuran besar yang dalam nya berisi 7 plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 3 plastik klip kosong, sekop yang terbuat dari sedotan dan handphone.

Selaian mengamankan sabu dan alat penyalahgunaan Narkoba, dari AG yang pernah bekerja menjadi honorer Sat Pol PP Kabupaten Tangamus itu juga diamankan kunci leter T yang biasa digunakan melakukan Curanmor serta uang tunai Rp. 200 ribu diduga hasil transaksi sabu.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, terduga AG ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah perumahan SD 02 yang terletak di Pekon Sinar Semendo sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba.”Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga AG di temukan barang bukti 7 plastik Narkotika jenis sabu, kunci T dan uang tunai,” kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Rabu (11/11/20).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan AG bahwa sebelum ditangkap ia juga telah memakai sabu bersama WP di Pekon Talang Padang sehingga dilakukan penanggangkapan terhadap AG dan disana ditemukan plastik kosong, sedotan. “Dirumah WP ditemukan beberapa alat, sementara alat hisap berupa bong telah dibuang dan masih dilakukan pencarian,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini kedua terduga masih dalam proses penyelidikan guna mengungkap penyedia sabu kepada AG.”Jika terbukti melakukan peredaran sabu. Kedua terduga dapat dijerat pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dalam keterangnya, terduga AG mengakui telah melaksanakan bisnis haram berjualan Narkoba, pasalnya setelah berhenti bekerja sebagai honorer Sat Pol PP Tanggamus dia membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.”Dulu saya honor Pol PP, berhenti 3 tahun lalu. Dan berjualan sabu sekitar 2 bulan lalu,” kata AG sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.(rls/Jeni)



WhatsApp chat