JPPR Lampung Soroti Prokes Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Bandar Lampung (Journal) : Jaringan Pendidik Pemilih Rakyat (JPPR) Lampung menyoroti standar protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan pada saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung (24/9/2020). Pengundian nomor urut yang dilaksanakan di Hotel Bukit Randu tersebut masih melanggar beberapa standar protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Erfan Zain selaku Koordinator JPPR menyatakan pihak penyelenggara dan pengawas kurang tegas menertibkan protokol kesehatan dalam pengundian nomor urut seperti berkerumunnya massa di luar ruangan.
“Kami masih melihat penyelenggara dan pengawas masih belum tegas menertibkan protokol kesehatan kepada peserta dan timnya. Lihat saja di luar ruangan pengundian masih berkerumunnya massa yang tidak ditertibkan bahkan oleh aparat keamanan yang bertugas. Kan sudah jelas dalam PKPU 13 2020 diatur kalau pelaksanaan rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimtek, sosialisasi dan lainnya harus menghindari terjadinya kerumunan masa baik di dalam maupun luar ruangan”, ujarnya.
Erfan pun meminta kepada seluruh pihak terkait dalam Pilwakot tahun ini seperti KPU, Bawaslu, TNI/Polri, Partai Politik hingga Paslon Pilkada harus benar-benar mematuhi standar protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan KPU, saya juga membaca di salah satu media online komentar dari bang Ade Asy’ari salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Lampung yang mengomentari protokol kesehatan pada saat acara tersebut, kami berharap bukan hanya sebatas komentar tapi beliau mampu menjadi contoh dalam penerapan prokes di pilwakot tahun ini, setau kami KPU Kota Bandar Lampung hanya mengundang Bawaslu Kota dan itu sudah diwakili oleh Ketua Bawaslu Candrawansah dan anggota Bawaslu Yahnu dan Yusni, kami berharap kedepan bisa sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan secara bersama, jadi semua dapat menjadi contoh untuk menjaga pilkada hari ini tetap menjadi pilkada yang sehat. Dirinya juga berpesan kepada seluruh elemen tersebut harus menyeimbangkan antara tetap dilanjutkannya Pilkada Serentak Desember 2020 nanti dengan kepatuhan mencegah kluster penyebaran Covid-19. “Jadi kami minta semua elemen, KPU, Bawaslu, TNI/Polri, Parpol dan Paslon patuhi standar prokes. Jangan hanya mau Pilkada Desember nanti tidak ditunda tapi kepatuhan prokes masih abai, ini kan tidak sinkron. Maka kami JPPR kedepan akan terus menyoroti persoalan ini, jika masih terjadi kerumunan di kegiatan-kegiatan berikutnya kami akan melaporkannya kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung”, tegasnya.
(*)