Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Terkait Adanya Pasien Covid, Masyarakat Protes Kebijakan Pemkab Tanggamus

Tanggamus (Journal) : Masyarakat merasa pemerintah Tanggamus tidak berlaku adil dan mempertanyakan benarkah telah mendapat restu dari Pemkab Tanggamus Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, untuk menggelar acara sosialisasi Pendampingan dan Penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (eRDKK) di gedung serbaguna Pekon (Desa) Talang Padang Kecamatan Talang Padang. Kamis (17/09/20).

Warga Pekon Talang Padang, yang tidak ingin disebutkan namanya merasa pemerintah tidak berlaku adil, jika warga masyarakat yang melakukan kegiatan yang sama langsung ada pembubaran, sedangkan jika pemerintah sendiri yang melakukan tidak ada sangsi apapun.

” Kami hanya khawatir, jika acara tadi bisa menimbulkan ancaman baru bagi warga masyarakat Talang Padang khususnya, karena kita kan gak tau dibadan peserta apakah steril atau tidak ” jawab warga.

Pasalnya keluhan warga tersebut sangat beralasan, di Kecamatan Talang Padang, diketahui adanya pasien 05 yang dinyatakan positive korban covid-19 oleh GTPP Tanggamus, dan membuat pasien tersebut meninggal dunia pada Minggu 13 September 2020 serta adanya enam keluarga pasien 05 dinyatakan positif oleh GTPP Kabupaten Tanggamus karena adanya kontak fisik.

Atas kejadian tersebut di atas membuat GTPP Tanggamus, perlu untuk mengeluarkan edaran bagi seluruh warga masyarakat, yang wajib ditaati. Adapun edaran tersebut diantaranya :

1. Sosialisasikan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi tidak ada kegiatan masyarakat sampai ketingkat pekon dan dusun.

2. Tidak ada giat keramaian masyarakat selama 14 hari kedepan kemudian setelah 14 hari dilakukan evaluasi dgn maksud kedepan dirumuskan kembali.

3. Camat dan kakon melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan kegiatan keramaian / hajatan selama 14 hari kedepan dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif.

4. Assasment yang dilakukan oleh Dinas Dik tetap dilakukan namun tidak tatap muka.

5. Tenaga kesehatan ditambah dan dipersiapkan sebagai ring 2, untuk mengantikan tenaga kesehatan yang istirahat (ring 1)

6. Koordinasi tim ahli untuk memprediksi Penyebaran Covid-19 kedepan setelah timbul cluster kota agung dan negeri agung talang padang.

7. Setiap waktu Lakukan Evaluasi terhadap Perbup 55 tahun 2020.

8. Polres Tanggamus tidak memberikan ijin keramaian masyarakat selama pandemi Covid-19 untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berdampak terjadinya penyebaran Covid-19 di Tanggamus.

Atas dasar edaran tersebut, jelas jika penyelenggara kegiatan tidak meng-indahkan edaran GTPP Tanggamus pada point ke 2 serta melanggar pasal 14 ayat 1 UU th 1984, tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Penyakit dan dapat di ancam pidana 1 tahun serta pasal 93 UU No 6 th 2018.

Saat dikonfirmasi kepada penanggung jawab acara tersebut Sarman Manihuruk, berdalih jika acara ini sudah mendapatkan restu dari Pemkab Tanggamus serta Pemerintah Kecamatan Talang Padang.

” Kami sudah mendapatkan izin dari pemerintah terkait acara ini, dan kamipun melaksanakannya sesuai dengan protokoler kesehatan covid-19 ” kilahnya.(TIM)



WhatsApp chat