Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Dituding Jual Aset Negara, Sopian Sitepu CS Bakal Tempuh Upaya Hukum

Bandar Lampung (Journal Lampung) : Beredarnya informasi terkait dugaan keterlibatan penjualan aset negara di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur semakin memanas. Hal ini setelah Sopian Sitepu CS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional yang turut diberitakan membantah adanya informasi tersebut.

“ Bagi siapa saja yang tidak memliki hak menyiarkan, mendistribusikan sesuai Undang-undang ITE maka kami juga akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak-pihak tersebut ,” kata Sopian Sitepu dalam jumpa pers di Wood Stairs Cafe Bandarlampung , Jumat 28 Agustus 2020.

Di depan Profesor Wahyu Sansongko dan Dr Edi Rivai dari Universitas Lampung, Sopian Sitepu CS memaparkan, dugaan pemalsuan surat ditutupi dengan pemberitaan dengan judul “Diduga Terlibat Penjualan Aset Alay Yang Disita Negara,  Pengacara Sofyan Sitepu Cs Diadukan Ke Mabes Polri”,  bahwa berkenan dengan hal tersebut perlu perlu diluruskan.

Dikatakan Sopian,  persoalan bermula adanya informasi permohonan kita eksekusi yang dimohon kan oleh salah satu rekan advokat yang mengatasnamakan Pemda Lampung Timur pada pengadilan negeri tanjung karang atas akta damai Nomor 10/Pdt/G/2009 tanggal 10 Maret 2009 jo penetapan eksekusi nomor 9/Eks/2009/Pn.Tk tanggal 26 Mei 2009 dalam perkara Pemkab Lampung Timur Vs Pt BPR Tri Panca Setia Dana.

Dari informasi tersebut LBH Nasional selaku kuasa hukum Lampung Timur saat itu bapak Satono sesuai dengan surat kuasa nomor :468/SK/LBH-N/III/2009 tanggal 18 Maret 2009 mencari informasi kebenarannya kepada pengadilan. Dan menurut informasi, suara kuasa LBH Nasional telah dicabut oleh bapak Satono sesuai dengan surat pernyataan bapak Satono dengan surat pernyataan bapak Satono di Sukadana pada tanggal 23 November 2009. Dan Pemkab Lampung Timur diwakili Satono telah memberi kuasa kepada rekan advokat SA sebagaimana nomor ; SK.08LP-SA/L/XII/2010 tertanggal 15 Desember 2010. Bahwa selanjutnya Pemkab Lampung Timur telah memberi kuasa kepada rekan advokat AMR sesuai dengan surat kuasa tanpa nomor tertanggal 14 januari 2020.

Bahwa pemkab Lampung Timur selanjutnya menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menegaskan bahwa Pemkab Lampung Timur tidak pernah memberi kuasa kepada rekan advokat Amr sesuai surat pernyataan Bupati Lampung Timur nomor ; 183/518/09-UK/2020 tertanggal 1 juli 2020 dan surat nomor ;183/440/03-UK/2020 Sukadana tanggal 30 Juli 2020.

“Bahwa ditegaskan selama ini Pemkab Lampung Timur tidak pernah memberi kuasa selain kepada kantor LBH Nasional sesuai surat kuasa nomor; 183/472/09-UK/2020 tertanggal 23 Juni 2020. Bahwa dalam pengurusan perkara akta damai nomor ;10/Pdt/G/ 2009 tanggal 10 Maret 2009 jo penetapan eksekusi nomor ; 9/Eks/ 2009/Pn.Tk tanggal 26 Mei 2009 dan surat kuasa nomor ; 468/SK/LBH-N/III/ 2009 tanggal 18 maret 2009 belum pernah dicabut oleh Pemkab Lampung Timur.

Dengan pemberitaan salah satu media dengan judul Diduga Terlibat Penjualan  Aset Alay Yang Disita Negara, Pengacara Sopian Sitepu Cs Di Adukan Ke Mabes Polri,  setelah melihat dari website dewan pers media tersebut tidak tercatat di dewan pers. Maka secara hukum pemberitaan tersebut bukan sebagai produk media dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana undang-undang ITE.

“Berkaitan dengan berita tersebut yang diduga bersumber berita dari rekan adik pmr adalah upaya untuk mengaburkan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh rekan ADV ARM dengan tujuan menjatuhkan nama baik kami serta mengabulkan kasus hukum yang dilakukan oleh rekan advokat,” tandas Sopian Sitepu. (r)



WhatsApp chat