Laporkan Dugaan Manipulasi Data Dukungan ke Bawaslu, Ike Edwin : Ini Demi Demokrasi
Bandar Lampung (Journal Lampung) : Pasangan calon independen dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Ike Edwin dan dr Zam Zanariah mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Bandarlampung, Rabu 26 Agustus 2020. Kedatangannya keduanya untuk melaporkan dugaan manipulasi data dukungan oleh KPU Kota Bandarlampung belum lama ini.
Bersama para simpatisan dan pendukungnya, pasangan yang akrab disapa IKAM itu menyerahkan bukti bukti berupa dokumen, foto sebagai penguat laporan atas dugaan manipulasi data mereka yang banyak hilang.
Usai menyerahkan bukti bukti kepada Komisioner Bawslu Kota Bandarlampung, Ike Edwin di depan 5 Komisioner Bawaslu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan permohonan keberatan hasil dari pada pleno KPU Kota.
“Kami serahkan berkas ini kepada ketua BAWASLU Kota Bandarlampung dan mohon diterima dan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Ini demi demokrasi yang baik di Kota Bandarlampung. Mudah-mudahan kami menang,” kata Ike optimis.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari pasangan independen Ike Edwin dan dr Zam Zanariah sebanyak 4 perangkap satu asli 3 di le.
”Ini yang akan kita butuhkan dan nanti kita periksa secara rinci agar nanti bisa diketahui jumlah kecurangan persyaratan di dalam pengajuan tersebut,” kata Chandrawansyah.
Chandrawansyah menambahkan, pihakya usai mendapatkan penyerahan laporan dari pasangan Ike dan Zam Zanariah, pihaknya akan menjadi lanjuti dengan melakukan verifikasi terhadap sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung.
Chandrawansyah juga dalam kesempatan itu mempersilahkan time LO pasangan IKAM untuk menunggu terkait apa-apa saja yang kurang dan sudah lengkap yang akan diperiksa oleh tim verifikator untuk mengetahui apa-apa saja yang masih kurang terhadap permohonan penyelesaian sengketa ini. Sementara untuk waktu perbaikan Chandrawansyah menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menunggu perbaikan data laporan dari sang p[elapor selama 3 hari.
“Kami memberi keleluasaan kepada LO jika masih ada yang kurang untuk dilengkapi dan ditunggu selama 3 hari ke depan untuk dilakukan perbaikan sesuai arahan tim verifikator,” tandas Chandrawansyah.(r)