Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Kejari Tanggamus Tetapkan Dua PPK Jadi Tersangka

Tanggamus (Journal) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2019 lalu. Kamis (12/08/20)

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Tanggamus M. Riska Saputra mengatakan, baru dua PPK ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu Tahun 2019.

“Kedua tersangka bernama Belly Afriansyah yang berasal dari PPK Kecamatan Gunungalip dan Rustam berasal dari PPK Kecamatan Limau. kedua tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 12 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020,” kata M. Riska dalam keterangan persnya mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa.

Dasar penahanan terhadap tersangka lanjut M Riska, yakni cukup dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan ke persidangan untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara pemotongan dana operasional KPPS.

“Jumlah pemotongan oleh tersangka Billy di KPPS di Kecamatan Gunungalip sebesar Rp. 95 jutaan dan oleh tersangka Rustam KPPS di Kecamatan Limau hampir Rp. 80 juta,Kerugian tersebut diketahui, berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Lampung),” bebernya.

Atas hal tersebut sambungnya terhadap keduanya dipersangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ditambahkan M. Riska, selain dua tersangka, pihaknya terus mendalami keterlibatan PPK lainnya di Kabupaten Tanggamus,” terkait ada atau tidaknya tersangka baru, sampai saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan berikutnya sembari menunggu hasil perhitungan BPKP, terkait ada atau tidaknya kerugian negara” tegasnya.

Untuk diketahui Kejari Tanggamus telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan pemotongan dana operasional Pemilu 2019 oleh PPK di Kabupaten Tanggamus, sejak gelaran Pemilu 2019 itu bergulir

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dipakaikan baju tahanan, lalu dengan pengawalan ketat internal digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejari Tanggamus selanjutnya membawa para tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Kotaagung.(rls/Jeni)



WhatsApp chat