Pilkakon di Tanggamus Ditunda
Tanggamus (Journal) : Pemilihan Kepala Desa/Pekon ditunda usai pelaksanaan pilkada serentak akhir tahun ini. Penundaan itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri, No 141/4528/SJ. Tangal 24 Maret 2020. Rabu (12/08/20)
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekon (Kabag Tapem) Tanggamus, Wawan Harianto mengatakan, Pemkab sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan Kemendagri, melalui surat terkait kelanjutan tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak yang tertunda.
“Berdasarkan keputusan hasil rapat dengan pemprov bulan lalu, bahwa kelanjutan pemilihan kepala pekon serentak di tanggamus, harus menungu surat keputusan kemendagri, jelas Wawan diruang kerjanya.
Wawan mengatakan, 10 Agustus 2020 Kemendagri mengeluarkan surat penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) ditujukan kepada Bupati/walikota di-indonesia.
Mengingat Pemerintah pusat masih fokus pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, dimana itu merupakan program seterategis nasional, agar seluruh kabupaten/kota mendukung program seterategis nasional tersebut.
“Untuk itu agar para camat, kepala pekon, dan panitia pemilihan kepala pekon disetiap pekon, menyampaikan penundaan ini kepada seluruh calon kepala pekon, katanya.
Dia juga berharap agar seluruh calon kepala pekon, menerima keputusan kemendagri ini, karena keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbang.(Jeni)