Maju Dalam Pilkada, Delapan Anggota DPRD Lampung Tanggalkan Jabatan
Bandar Lampung, (journallampung) – Berkas delapan anggota DPRD Lampung yang maju sebagai bakal calon kepala daerah pada 9 Desember 2020, di 8 Kabupaten/Kota di Lampung sudah mengajukan pengunduran diri ke bagian sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Kedelapan anggota DPRD itu adalah Tulus Purnomo (Calon Wakil walikota Bandarlampung), Johan Sulaiman (Calon Wakil walikota Bandarlampung), Eva Dwiana (Calon walikota Bandarlampung), Tony Eka Candra (Calon Bupati Lampung Selatan), Antoni Imam (Calon Wakil Bupati Lampung Selatan), Azwar Hadi (Calon Wakil Bupati Lampung Timur), Musa Ahmad (Calon Bupati Lampung Tengah), Ahmad Mufti Salim (Calon walikota Metro).
Helmi Saad Kabag Persidangan DPRD Provinsi Lampung mewakili Sekwan Provinsi Lampung Tina Malinda mengatakan, delapan anggota DPRD Lampung tersebut sudah masuk surat pengunduran dirinya ke bagian persidangan sekretariat DPRD Lampung hingga hari ini.
Dia menerangkan berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD Lampung nomor 1 tahun 2019 dan juga berkaitan dengan PP nomor 12 tahun 2018. Bahwa pemberhentian anggota DPRD Lampung itu ada tiga macam.
“Kalau dia pemberhentian itu ada tiga macam, yakni jika meninggal dunia terdapat pada pasal (148), kemudian pengunduran diri (pasal 149) dan pemecatan oleh partai,” kata dia, Senin (7/9/2020).
Jika delapan orang anggota DPRD Lampung ini mereka mengundurkan diri karena maju pada Pilkada 9 Desember 2020.
“Maka Kalau pengunduran diri seperti ini harus ditujukan juga ke pimpinan dewan. Dan pada Tatib pasal 149 harus disampaikan ke parpol. Kemudian disampaikan ke pimpinan dewan kemudian ditembuskan ke Gubernur Lampung. Kalau nanti jika 7 hari partai tidak menyampaikan usulan pemberhentiannya maka merujuk pada pasal 153, maka pimpinan dewan bisa mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Lampung,” kata Dia.
Dia juga menjelaskan bahwa pada Rabu (9/9/2020) baru akan dirapatkan di pimpinan (rapim).
“Jadi pada tanggal 9 September memang baru mau ada rapim. Salah satunya membahas tentang pergantian antar waktu (PAW) karena delapan orang anggota DPRD itu mengundurkan diri karena nyalon Pilkada,” kata dia.
Masalah hak-hak yang diterima Anggota DPRD Lamupung itu juga akan putus saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Untuk hak-hak nya 8 anggota DPRD Lampung itu akan putus di tanggal setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah yakni 23 September itu putus semua. Dan Oktober nanti tidak dapat lagi menerika hak-hak mereka sebagai anggota DPRD Lampung. Begitu juga dengan di keuangan. Itu putus proses mengikuti. Tapi memang harus ada usulan ke Kemendagri,” jelasnya.
sementara itu, Sekwan (sekretaris DPRD) Lampung Tina Malinda juga membenarkan bahwa kedelapan anggota DPRD Lampung yang maju pilkada 9 Desember 2020 sudah mengajukan surat pengunduran dirinya dari masing-masing pribadinya. (advertorial)