Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati TA 2019

 

Tanggamus (Journal) ; DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Bupati Tanggamus pada ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019, Bertempat diruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Tanggamus. Selasa (07/07/20).

Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Irwandi Suralaga, S.Ag, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, SE, dan Wakil Ketua III Kurnain, S.IP. dan 28 Anggota DPRD Tanggamus dari total 44 Anggota sehingga, sidang dinyatakan Kuorum.

Sementara itu dari Pihak Eksekutif Hadir Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.,MM, Wakil Bupati H.AM Syafi’i, S.Ag, Para Asisten, Kadis, Para Camat di kab.
Tanggamus Serta pimpinan Forkopimda.
Membuka jalannya sidang Ketua DPPRD Kabupaten Tangammus Heri Agus Setiawan, S.Sos menyampaikan bahwa Bupati melalui surat dengan No : 900/4821/05/38/2020 tanggal 29 Juni telah menyampaikan dokumen rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Dihadapan para Anggota DPRD Kab. Tanggamus yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.,MM menyampaikan. Pertanggungjawabannya terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 dimana hal ini merupakan amanah pasal 320 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk kemudian dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Masih dalam penyampaian pertanggungjawabannya Bupati menyampaikan keberhasilan Kab. Tanggamus dalam mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke 5 kalinya secara berturut-turut pada hari Jum’at 26 Juni 2020.

Untuk APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2019 ditetapkan denganperda Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2018 tentang perubahan Anggaran.Pendapatan Belanja daerah Tahun Anggaran 2019.

Terdapat beberapa alasan mendasar dlakukannya perubahan atas APBD Kabupaten tanggamus, Tahun Anggaran 2019, pertama sejak ditetapkannya perda kabupaten Tanggamus Nomor 08 tahun 2018, tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019, telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan dengan asumsi yag digunakan dan berpengaruh pada pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2019, secara keseluruhan.

Kemudian, yang kedua dalam rangka mengamankan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah TA 2019, perlu dilakukan penyesuaian kembali, atas beberapa target sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran.Sehingga menjadi lebih realistis, dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan Kabupaten tanggamus tahun 2019.

Bupati melanjutkan, bahwa target keuangan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 telah dapat dicapai dengan baik, hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar 1,71 triliun rupiah atau mencapai 95,53% dari target anggaran sebesar 1,79 triliun rupiah. Untuk belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar 1,42 triliun rupiah dan direalisasikan sebesar 1,29 triliun rupiah atau 90,48%.

Sedangkan untuk transfer bantuan keuangan, dari anggaran sebesar 386,55 miliar rupiah direalisasikan sebesar 386,55 millisr rupiah atau sebesar 100,0%. Untuk pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutupi defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan sebesar 25,39 miliar rupiah dapat direalisasikan sebesar 25,14 miliar rupiah atau sebesar 99,02%, realisasi penerimaan ini berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar 25,39 miliar rupiah, sehingga pada tahun 2019 terdapat SILPA sebesar 55,6 Miliar Rupiah, yang berasal dari sisa dana DAK, BOS dan JKN.

Secara umum hasil yang dicapai dari pelaksanaan berbagai program dan kegiatan adalah terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi gedung(kantor, gedung sekolah,tersedianya meubelair dan alat kantor, tersedianya alat agkutan (kendaraan dinas), terlaksananya pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase, tersedianya alat-alat kedokteran untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit serta terlaksananya pembangunan lainnya.

Menutup penyampaian laporannya Bupati menyampaikan akan semakin beratnya tantangan dan kendala pembangunan dimasa depan terlebih dimasa pandemi Covid-19 dan memasuki kehidupan Normal Baru. Terhadap permasalahan yang belum sepenuhnya tuntas terselesaikan, patut untuk kita tanamkan tekad dan semangat agar kedepan kita dapat memberikan karya terbaik sesuai profesi, tugas dan fungsi yang kita emban, Pungkas Bupati.
Humas L & D DPRD Kab. Tanggamus (pub/Jeni)



WhatsApp chat