Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Dugaan Mark-up Biro Kesra, Kejati Lampung Bakal Lidik

BANDARLAMPUNG (Journal Lampung) : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melirik dugaan Mark-up dan indikasi korupsi pengadaan bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar yang dikelola oleh biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Pasalnya tidak hanya dugaan modus Mark-up harga melaikan juga kuat diduga kegiatan ini dikondisikan. Hal tersebut didapat dari informasi sumber terpercaya yang mengakatan bahwa Kepala Biro Kesra Dra. Ratna Dewi mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab dirinya sendiri, melainkan semua terlibat dan memiliki tupoksi masing-masing.

Sumber SKH Medinas Lampung di Kejati Lampung mengarahkan untuk melakukan dan membuat laporan resmi terhadap dugaan Mark-up dan indikasi korusi tersebut.

” Lapor aja dek (adik) , udah dilaporin belum. Kalo belum besok buat aja lapor biar kami gerak , meskipun ini bukan delik aduan,” katanya melalui pesan WhattApp. Selasa (23/6).

Sementara Inspektorat Provinsi Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Biro Kesra Ratna Dewi terkait adanya pemberitaan dugaan Mark Up pengadaan bantuan sembako Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan nilai sebesar Rp. 9,8 Milyar.

Adanya konperensi Pers yang digelar di ruang Vidcon Dinas Kominfotik Pemprov Lampung, Selasa (23/6) oleh Inspektorat. Inspektur Pembantu wilayah V inspektorat Provinsi Lampung Haris khadarusman menjelaskan pihaknya telah memanggil kepala Biro Kesra Ratna Dewi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) melalui berita acara permintaan keterangan untuk di mintai klarifikasi.

” Ada 11 pertanyaan yang di ajukan antara lain 3 di awal, 3 di penutup pertanyaan standar dan 5 pertanyaan subtansi yang terkait dengan media medinas lampung,”urai Haris.

Haris menceritakan, Dalam pertemuan tersebut, Ratna Dewi mengatakan tidak mengenal media Medinas Lampung dan namun pernah bertemu dalam kegiatan komunikasi pihak medinas dan Kasubag yang ada di Biro Kesra.

Dikatakan Haris, sesuai instruksi Presiden terkait dengan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan corona bahwa Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diperkuat perkuat surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang pemerintah.

Sebelumnya juga dikatakan bahwa Komisi V DPRD Lampung akan memanggil pihak ketiga pengadaan bantuan sembako Covid-19 2020 dengan nilai kegiatan Rp. 9,8 Milyar usai menggelar hearing dengan Biro Kesra Pemprov Lampung yang membahas adanya dugaan Mark Up terhadap proyek pengadaan tersebut.

” Kita akan panggil pihak ketiga selaku rekanan proyek ini, karena dari Biro Kesra saat hearing tadi membantah jika telah terjadi Mark Up,”tegas Anggota Komisi V, Deni Ribowo, Juma’at (19/6).

Sementara Kepala Biro Kesra tidak mengakui jika telah terjadi Mark Up, Ia telah memberikan surat kepada tim audit untuk memeriksa CV Bintang Teknik sebagai rekanan.

Diketahui sebelumnya pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapi Rp9.250 rupiah setiap satu platik kresek.

Untuk diketahui Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung.

Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

Hasil penyusuran wartawan, penyalahgunaan dana bansos yang patut diduga melibatkan kepala biro Kesra Drs. Ratna Dewi, MM, modusnya menggelembungkan harga atau mark-up harga barang-barang sembako dibeli. Barang-barang yang dibeli tersebut ada enam item yakni; beras, minyak goreng, gula, kecap, teh kotak, minyak goreng dan plasitk kemasaan untuk membungkus sembako. Dan patut diduga semua harga barang yang dibeli harganya diatas harga standar pasaran.

Berdasarkan data daftar harga paket bantuan sembako Covid-19 Biro Kesra rinciannya, beras sebayak 5, kg dengan harga Rp9.775 per Kg, minyak goreng 1 liter seharga Rp11.000, Gula pasir 1 kg seharga Rp17.975, Teh 1 kotak Rp5.800, kecap 1 botol Rp7.100, dan plastik/packing 1 buah seharga Rp9.250.

Menurut informasi yang didapat dari sumber terpercaya juga menyebutkan bahwa, Kepala Bagian Syaril selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), enggan melakukan tanda tangan bantuan tersebut. Pasalnya, Syaril mengaku mengetahui harga dan barang yang diperuntungkan, tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

“Harusnya kegiataan ini bidang pak Syaril, tetapi dialihkan ke Kabag Agama, pak Anhar Parinduri. Dulu sempat diperiksa dugaan kasus korupsi proyek TA 2013 senilai Rp 2 miliar di Dinaskertrans Lampung. Tapi karena tahu harganya tak masuk akal, maka dia mundur, dan digantikan pak Anhar,” Kata sumber ini. Selasa (16/7).

Sebelumnya juga, Krisyadi Kepala Perakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung sebagai salah satu lembaga yang mengawasi dan mendampingi kegiatan tersebut mengatakan akan melakukan monitoring dan menindaklanjuti informasidan mentelaah dugaan Mark-up tersebut.

” BPKP diawal diundang rapat dalam perencanaan bansoso Covi-19 yang di kelolal oleh Biro Kesra, BPKP memberikan arahan tentang pengadaaan harus seuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No 3 Tahun 2020 Tentang pengadan Barang dan jasa, yang intinya PPk haru menunjuk perusahaan yang punya pengalaman bidangnya, harga itu yang menentukan PPK dan penyedia, harga akan di uji TIM APIP saat kegiatan selesai. setelah itu baru di uji, dan jika setelah Audit ditemukan Mark-up maka penyedia harus mengembalikan selisihnya,” katanya saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (17/6)

Hardono Koordinator Pengawas(korwas) menambahkan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Ispektorat selaku TIM APIP dan menunggu surat tugas dari Sekretris aerah (sekda) untuk melakukan Audit.

” Kita sedang menunggu surat tugas an perintah ari pak sekda untuk melakukan prosedur Auit, agar BPKP segera melakukan AUdit untuk mengungkap kebenaran, kita akan pastikan ada tidaknya kongkalikong maka kita akan tindak tegas, dan kita tidak akan memtolerir jika memang ada kecurangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung diduga melakukan mark-up harga pembelian barang sembako bantuan bencana covid-19 tahun 2020 yang dianggarkan mencapai Rp9,8 miliar. Modusnya menggelembungkan harga pembelian sembako mencapi Rp9.250 rupiah setiap satu platik kresek. Biro Kesra Pemrov Lampung mendapat dana proyek pengadaan bantuan sembako covid-19 tahun 2020 senilai Rp9.8 miliar, untuk bantuan sembako kepada sekitar 98 ribu warga yang tersebar di 14 kabupaten/kota se Lampung.

Dari anggaran Rp 9,8 Miliar Biro Kesra sudah mencairkan dana sekitar Rp4,9 miliar, dengan peruntukan sembako kepada 49 ribu warga yang sudah disalurkan sejak Bulan Mei-Juni 2020. Anggaran bantuan sembako tahap kedua sampai saat ini masih proses.

Hasil penyusuran wartawan, penyalahgunaan dana bansos yang patut diduga melibatkan kepala biro Kesra Drs. Ratna Dewi, MM, modusnya menggelembungkan harga atau mark-up harga barang-barang sembako dibeli. Barang-barang yang dibeli tersebut ada enam item yakni; beras, minyak goreng, gula, kecap, teh kotak, minyak goreng dan plasitk kemasaan untuk membungkus sembako. Dan patut diduga semua harga barang yang dibeli harganya diatas harga standar pasaran.

Berdasarkan data daftar harga paket bantuan sembako Covid-19 Biro Kesra rinciannya, beras sebayak 5, kg dengan harga Rp9.775 per Kg, minyak goreng 1 liter seharga Rp11.000, Gula pasir 1 kg seharga Rp17.975, Teh 1 kotak Rp5.800, kecap 1 botol Rp7.100, dan plastik/packing 1 buah seharga Rp9.250.

Dari anggaran tersebut ditemukan fakta, untuk Beras medium 5 kg dibelanjakan beras merk kepala cap Kembang Ramos Setra dengan harga Rp48.875 ribu untuk 5 kg, padahal harga beras medium dengan merek sejenis pasarannya hanya sekitar Rp9.000/kg. Dan jika membeli dalam partai besar masih ada potongan harga.

Artinya dari item barang beras saja Biro Kesra sudah ada selisih harga dan keuntungan dari diskon yang diperoleh. Mirisnya lagi dari ratusan ton beras yang dibelanjakan tersebut ditemukan sejumlah beras busuk di daerah Lampung Tengah sehingga dikembaikan oleh warga.

Lebih mengagetkan lagi mark-up pada pembelian packing plastik pembungkus paket sembako bantuan covid, yang ianggarkan Rp9.250 hanya untuk satu plastik. Sementara plastik yang dibeli kualitasnya buruk dan hargnya pun jauh dari harga di pasaran.

Dari hasil temuan fakta wartawan, plastik/packing yang dibeli tak ubahanya seperti plastik kresek, perbedanya hanya dilabeli tulisan paket bantuan sembako covid 19 ditambah logo Pemprov Lampung. Padahal hasil penelusuran wartawan dipasaran packing /plastik sejenis harganya berkisar Rp6.500-Rp10 ribu per /pack dengan isi 100 unit.

Artinya ada selisih yang cukup mencolok dari item pembelian packing tersebut. Belum lagi markup pada pembelian gula dan minyak goreng, kesemuanya jauh dari harga di pasaran. “Kalau saya lihat harganya sih jauh di atas harga pasaran. Apalagi kalau beli banyak pasti dapat diskon. Kita sama-sama tahu ajalah,” ujar Indra pedagang sembako di daerah Pasir Gintung, Rabu 10 Juni 2020.

Fakta lain hasil temuan wartawan terkait item barang- barang paket bantuan sembako covid 19 yang dibeli biro Kesra lainnya yakni Minyak Goreng 1 liter merek fortune, Gula pasir 1 kg merek PSMI, Teh 1 kotak Merek sari wangi, dan Kecap 1 botol. (Sumber Medinas Lampung )



WhatsApp chat