Owner Media Sembilan Apresiasi Penangkapan SUT
Bandar Lampung (Journal Lampung) : Pasca penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) SUT (44) terduga pemerasan yang mengaku sebagai wartawan dari Media Sembilan langsung disikapi oleh Hamzah selaku owner media tersebut.
Hamzah mengatakan, memang yang bersangkutan pernah berkerja sebagai wartawan di media sembilan pada periode 2018 – 2019 yang lalu.
“Namun Sejak 30 Juni 2019 yang bersangkutan sudah tidak lagi berkerja, dengan media sembilan lagi dikarenakan tidak pernah aktif sebagai jurnalis, atu mengirimkan berita,” kata Hamzah dalam rilisnya, Jumat 19 Juni 2020.
Dikarenakan SUT tidak aktif menjalankan peraturan perusahaan di Media Sembilan, Hamzah langsung memberhentikan oknum (SUT) dengan sanksi Stop Pers. Maka dengan ada operasi tangkap tangan (OTT) yang bersangkutan hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan Media Sembilan.
“Kami atas nama Redaksi media sembilan, sangat mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polres Pesawaran yang telah melakukan OTT terhadap ke-tiga terduga pelaku pemerasan,” tandas Hamzah.
Sebelumnya diberitakan, beredar informasi adanya oknum wartawan media sembilan yang terkena Operasi Tangkap Tangan OTT Berseta dua orang lembaga swadaya masyarakat LSM di Kabupaten Pesawaran, yang diduga melakukan Pemerasan terhadap seorang oknum kepala desa di kecamatan Way Khilau . (19/6).
Dalam kejadian ini, salah satu oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Sembilan, yang berinisial (SUT),Umur : 44 Tahun warga Desa Kota jawa Kec.Way hilau Kab. Pesawaran Pada, (18/6). (rilis)