AM, Syafi’i : Boleh Pakai Ambulans Desa Asal Jangan Dibuat Bisnis
Tanggamus (Journal) : Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus AM, Syafi’i, boleh mobil Ambulance Pekon digunakan di luar kebutuhan kesehatan masyarakat, selama itu untuk fungsi sosial dan tidak di komersialkan, dikatakannya pada pelaksanaan rapid tes covid-19 di kecamatan Talang Padang. Senin (08/06/20).
Hal ini diketahui pada saat pemeriksaan bagi pengemudi kendaraan di jalur lintas barat kecamatan Talang Padang yang langsung di hadiri Bupati Hj. Dewi Handajani, SE.M.M.
Pelaksanaan rapid tes masal covid-19 di kecamatan Talang padang, yang mana sebelumnya didapati sebuah kendaran yang bertuliskan Ambulance Pekon, digunakan bukan untuk peruntukannya.
Ambulance pekon, digunakan warga dari kecamatan Bulok, rencananya mereka masyarakat pakai mobil untuk keperluan ke Disdukcapil Tanggamus.
Ambulance berisikan penumpang beserta pengemudi sebanyak 10 orang, dan akhirnya di turunkan lima penumpang oleh Satuan Pamong Praja Kabupaten.
Sebelumnya pada saat petugas pengatur lalulintas Polres Tanggamus melihat sebuah kendaraan yang bertulisakan Ambulane milik pekon, yang di dalam kendaraan tersebut ditumpangi sama orang, yang faktanya bukan sakit, dan hal ini membuat petugas menanyakan hal itu ke-pengemudi,” ini kenapa, ko’ isi nya, banyak orang”, tanya petugas.
“Hei, coba mana sopirnya, ini dari mana mau kemana, ko’ isi banyak orang,” tanya nya lagi kepengemudi ambulance tersebut.
Menananggapi hal ini A.M Safi’i wakil Bupati Kabupaten Tanggamus menjelaskan selama kendaraan tersebut di gunakan untuk kebutuhan sosial maka iya, boleh digunakan, “Fungsi sosial tidak hanya membantu orang sakit yang paling pokok, ya kan untuk mobil sosial, kalau dilakukan tidak membawa orang sakit, tapi untuk membantu masyarakat dan tidak di komersilkan, kemudian tidak mengganggu fungsi utamanya kita juga harus sama memahami.
Tujuan, dah jelas mobil sosial, jadi ada fungsi sosialnya juga, yang dilakukan, sekarang gini kalau ada orang harus rental dengan biaya mahal, sedangkan disana itu ada fasilitas mobil, disamping ambulance untuk orang sakit, jadi iya, boleh, fungsi sosial dan tidak di komersilakan,,” katanya disela-sela pelaksaanaan rapid tes covid-19.
Adapun Rapid test massal di Pasar Kotaagung, Kamis 4 Juni lalu, berlanjut ke Kecamatan Talang Padang, terhadap pedagang dan pengunjung di pasar. 6 dari mereka reaktif, tetapi negatif setelah diswab alias tidak positif virus corona.
Setidaknya diduga 3 warga Talangpadang, Tanggamus, reaktif saat 140 dari mereka dirapid test massal, Senin 8 Juni 2020. Meski demikian, belum tentu terkonfirmasi positif covid-19, karena hasil swab 6 reaktif di Kotaagung negatif.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengecek langsung pelaksanaan rapid test massal tersebut. Di dampingi tim gugus tugas kabupaten, mulai dari Dinas Kesehatan, Kodim, dan Polres.
Dewi mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengumumkan hasil rapid test, agar masyarakat dan petugas semakin waspada menghadapi dan menangani pandemic covid-19. (Jeni).

