Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK, Gubernur Arinal Dorong Peningkatan Tugas dan Fungsi Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi di Daerah
Bandar Lampung (Journal): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong optimalisasi tugas dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pencegahan dan pengawasan korupsi di daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Arinal saat melaksanakan virtual meeeting Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Lampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Rabu (13/5/2020).
Rakor ini diikuti Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah IV Nana Mulyana yang menyebutkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan korupsi di Lampung telah cukup baik.
Dalam rakor ini, Gubernur Arinal mengharapkan agar pengawasan dan pecegahan yang telah dilakukan KPK sepanjang tahun 2019 yang lalu
tidak terjadi lagi penyimpangan.
“Virtual Meeting hari ini diharapkan mampu memberikan peran yang penting bagi seluruh kepala daerah yaitu bupati/walikota untuk memperkuat koordinasi yang ada di Provinsi Lampung, serta KPK dapat memberikan bimbingan, pembinaan dan sosialisasi terkait kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2020,” jelas Gubernur.
Gubernur Arinal juga berharap, KPK dapat memberikan masukan dan bimbingan serta pembinaan terkait temuan yang telah didapat, agar tidak terulang kembali pada tahun berikutnya, sehingga dapat mewujudkan good dan clean government di Provinsi Lampung.
“Untuk mewujudkan good dan clean government diperlukan peran aktif semua pihak dalam rangka pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi. Berdasarkan data Indeks Monitoring Center of Preventation (MCP) Provinsi Lampung mencapai 82%. Diharapkan pada tahun 2020 upaya ini dapat dimaksimalkan menuju Lampung Berjaya,” ujar Arinal.
Adapun fokus Koordinasi Pencegahan Tahun 2020 antara lain meliputi Pertama, Perubahan Tata Kelola Pemerintah dalam bentuk Indeks Monitoring Center of Preventation (MCP).
Fokus Area MCP meliputi Tata Kelola Dana Desa, Manajemen Aset, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen ASN, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peningkatan Kapabilitas APIP.
“Pemprov Lampung akan terus mendorong kepatuhan Bupati/walikta untuk melaporkan LHKPN, mendorong implementasi laporan gratifikasi dan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi,” kata Gubernur Arinal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah IV Nana Mulyana menyebutkan secara umum upaya pencegahan dan penindakan korupsi di Lampung telah cukup baik mencapai 57 – 90 persen.
“Diharapkan pada tahun 2020 KPK dapat berkoordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah guna menuntaskan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di wilayahnya,” ujar Nana Mulyana.
Nana melanjutkan, hal ini diperlukan mengingat dengan adanya Revisi UU KPK, maka diperlukan mitigasi dan perubahan organisasi, SOP serta pembagian wilayah, termasuk adanya perubahan indikator dan sub indikator korupsi. Selain itu koordinasi mutlak diperlukan di masa pandemi saat ini.
“Tahun 2019 tercatat progres Renaksi di Provinsi Lampung di atas rata-rata capaian Nasional yaitu menduduki peringkat 7 Nasional. Tercatat di peringkat 3 besar yaitu Bandar Lampung (90%), Tulang Bawang (87%) dan Pringsewu (84%). Untuk Bandar Lampung progres maksimal di Perencanaan dan Penganggaran APBD,” tutupnya. (Adpim)