Polres Tanggamus Amankan Tiga Rampok Bersenpi Ilegal
Tanggamus (Journal) : Di duga simpan uang Rp.1 Milyar rumah warga disatroni perampok bersenjata replika laras panjang, tiga tersangka diamankan Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau di Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat, kabupaten Tanggamus. Selasa (28/04/20).
Ketiga tersangka beralamat di Kabupaten Pesawaran itu bernama Bukhori alias Boy (50) Desa Padang Cermin, Padang Cermin. Sahibi alias Ibi (44) warga Desa Tri Mulyo, Padang Cermin dan Zahroni alias Roni alias Ani (32) warga Desa Way Urang, Way Ratai.
Terhadap ketiga tersangka, dilakukan tindakan tegas terukur dibagain kakinya, sebab melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain, yang belum tertangkap.
Dari penangkapan itu terungkap, dalam aksi kejahatannya mereka bersama seorang lainnya yang belum tertangkap, melakukan perampokan atas dasar informasi seorang warga Kelumbayan Barat, bernama Ujang yang mengatakan bahwa di rumah korban menyimpan uang Rp.1 Milyar.
Selanjutnya, mereka memasuki rumah korban melalui jendela rumah, dengan menenteng senjata laras panjang replika SS1 mereka menakuti korban, kemudian mengikat penghuni rumah sehingga korban tidak berkutik ketika para pelaku mengacak-ngacak isi rumah.
Diakhir aksinya ternyata mereka tidak menemukan uang Rp. 1 Milyar yang dimaksud bahkan penghuni rumah juga tidak ada yang mengaku memiliki uang sebanyak itu, kemudian para pelaku pergi dengan membawa kabur 4 unit HP, jam tangan alexander cristy dan laptop.
Atas kejahatannya itu, kini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tanggamus, sementara seorang pelaku lain dan Ujang selaku pemberi informasi masih dalam pengejaran.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 April 2020 atas nama korbannya Ali Maizar (35) warga Dusun Sidorahayu Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka ditangkap dinihari tadi, Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul jam 02.00 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas didampingi Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH dan jajaran Tekab 308 di koridor Satreskrim, Selasa (28/4) pagi.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa enjata laras panjang replika SS1 berikut magazine kosong yang digunakan menakuti korban, 2 utas tali tambang jenis rafia warna hijau, kayu panjang sekira 1 meter, 2 buah kotak HP, 1 HP Vivo, 1 Laptop dan kotaknya.
“Barang bukti sebagian dari korban saat laporan. Sementara lainnya termasuk senjata replika diamankan dari rumah Bukhori alias Boy,” ujarnya.
Menurut Kasat, modus operandi para tersangka merampok rumah korban karena diberikan informasi oleh seorang warga Kelumbayan bahwa dirumah korban terdapat uang Rp. 1 Milyar. Lalu para pelaku mendatangi rumah tersebut dan membobol rumah korban.
“Atas perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah barang berharga senilai Rp. 15 juta,” bebernya. (rls/Jeni)