Pemdes Kistang Bahas BLT Terkait Civid-19
Lampung Utara (Journal) : Aparatur pemerintah Desa Kistang Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara melakukan
pembahasan bantuan pencegahan virus corona (covid-19) di kantor desa setempat, Kamis 17 April 2020.
” Pembahasan yang kita lakukan adalah terkait peraturan Menteri Pedesaan bagi pernerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk kriteria keluarga penerima bantuan itu,” kata Kepala Kistang, Pajar.
Pajar memaparkan, berdasarkan kriteria, terdata warga Desa Kistang harus memenuhi beberapa hal diantaranya; memiliki rumah dengan luas lantai 8m², lantai tanah, bambu, kayu, rumah, dinding bambu, rumbia, kayu, tembok tanpa plaster, buang air besar tanpa fasilitas.
Kemudian penerima LT itu juga bisa mendapat bantuan jika tinggal bersama orang lain, penerangan tanpa listrik, air minum dari sumur, mata air tidak terlindungi, air hujan, bahan bakar kayu bakar, arang ,minyak tanah kosumsi daging susu ayam haya satu kali dalam satu minggu.
Satu setel pakaian satu tahun, makan, satu sampai dua kali perhari, tidak sangup berobat ke puskesmas .
Sumber penghasilan kk petani perlahan 500 M²buruh tani dan buruh nelayan, pendidikan kk tidak sekolah tidak tamat sekolah dasar, tidak memiliki tabungan , barang yang mudah dijual, minimal Rp.500 ribu.
” Itulah data data warga desa kistang yang wajar mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat Covid 19,” papar Pajar.
Ditambahkan Pajar, para PKH juga menerima bantuan yang memang layak dianggap sebagai penerima bantuan.
“Para penerima BLT yang memenuhi kriteria yang layak dan akan mendapat bantuan, tapi jika ada tidak mendapatkan bantuan itu yang perlu kita data,” imbuh Pajar.(Orean)

