Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Tanggapi Pemberitaan Media, Sekda Tanggamus Akan Panggil PJ Kakon Sinar Mancak

Tanggamus (Journal) : Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hamid Heriyansah Lubis rencana-nya akan panggil PJ Kakon Sinar Mancak (Johan) Kecamatan Pulau Panggung pada hari Selasa 25 Februari 2020,senin (24/02/20).

Dengan sangat tegas, Sekda katakan pada hari Selasa tanggal 25 Februari rencana-nya panggil PJ Kakon Sinar Mancak, yang tentunya hal ini adalah angin segar bagi masyarakat setempat. Aatas penyalah gunaan wewenang yang telah di lakukan oknum tersebut, “rencana kita besok 25 februari 2020, tapi itu sifatnya masih internal, ya kita pelajari dulu bukan untuk di publikasikan,” tegasnya.

Menanggapi pemberitan dari Tim Pewarta media online (Journallampung.com, dan JOURNAL MEDIA Indonesia.com), Sekda Tanggamus angkat bicara, ia mengakui atas informasi ini baru menerima-nya, karena belum ada laporan dari pihak inspektorat, hal ini disampaikannya saat di temui ruang tunggu Kantor Bupati. , “Terakait dengan informasi ini, saya terus terang baru menerimanya, dan belum mendapatkan laporan dari inspektorat,” terangnya.

“Tapi, kita akan tindak lanjuti secepatnya, kita akan pelajari, yang pertama kita akan panggil yang bersangkutan (Johan-red) sesuai dengan apa yang menjadi dari keluh kesah dari masyarakat, nah setelah itu, kita punya perangkat dalam bidang pembinaan dan pengawasan, ada inspektorat, dan kita minta, inspektorat segera dapat melakukan penyelidikan. Terkait dengan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat segera, segera akan kita selesaikan secara internal, kalau pun hal hal lain terkait dengan hasil dan lain lain, saya belum bisa dapat menyampaikan. tutur Hamid H Lubis, terkait tetap ada-nya sanksi Administratif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan di berikan ke PJ Kakon tersebut, seperti telah disampaikan Sekretaris Inspektorat Gustam di berita sebelumnya.

Seperti telah di jelaskan, di berita yang lalu Gustam selaku Seketaris Inspektorat telah berikan statmen nya.

Sekretaris Inspektorat, Gustam Apriyansyah, S.Sos., M.M, TEGASKAN tetap ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya, ruang kerja Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Senin, (17/02/20).

Berkaitan dengan ASN yang terbukti benar-benar menyalah gunakan wewenangnya, sanksi administratif tetap akan diberikan baginya, tidak luput pula terhadap oknum ASN PJ Kakon Sinarmancak (Johan -red). Yang menurut beliau, ke-terlambatan pembayaran siltap terhadap aparatur pekon tersebut seharusnya terbayarkan di akhir tahun 2019, tepatnya 31 Desember 2019, yang faktanya pembayaran di bayarkan di awal februari 2020, “Dia ini kan seorang ASN, artinya apapun itu, ya, kalau memang betul, iya menyalahgunakan wewenangnya, sanksi administratif-nya tetap masih ada”, terangnya.

ia pun melanjutkan, hal ini adalah suatu kelalaian, yang dilakukan oleh oknum tersebut, atas dugaan penyalah gunaan wewenangnya sebagai ASN yang di beri mandat menjabat Penjabat (PJ) Pemerintahan Pekon, di Pekon Sinarmancak Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, “memang itu suatu kelalaian, itu namanya penyalahgunaan wewenang, pelaksanaan kegiatan 2019 artinya sudah harus selesai di tahun 2019, terutama apalagi siltap, siltap nya itu ya per 31 desember sudah harus dibayarkan semua, karena kan anggarannya itu ada, dan memang dibutuhkan untuk pembayaran siltap, artinya ada apa? dan kenapa? iya tidak dibayarkan, ini menjadi suatu analisa nantinya, untuk memberikan pandangan dan rekomendasi kedepan, tutur Gustam.

Yang mana pada edisi berita yang lalu, telah dijelaskan bahwasanya awal ulan februari tahun 2020, Oknum tersebut telah menyerahkan bukti pembayaran siltap aparatur pekon ke Tim penyidik Inspektorat. Dengan judul berita, “Inspektorat Tanggamus Periksa PJ Pekon Sinarmancak”.

Menurut Zamri, hasil BAP sementara ini bahwa siltap aparatur pekon, telah dibayar lunas, seperti yang ia sampaikan di Ruang Sekretaris Inspektorat, “Siltapnya sudah dibayar, sampai disini dia (Johan.red) membawa bukti tanda lunas surat pelunasan itu, surat pelunasan itu dan arsipnya ada di kita, dari mei sampai Desember, yang delapan bulan itu lah, dan kalau gak salah masalah rabat beton itu sudah diperbaiki, tapi katanya mobil masih masuk terus, informasi dari kepala pekon itu tadi, jadi kita perbaiki tapi mobil masih lalu lalang terus, nanti kita cara jalan keluarnya seperti apa,” kata
Zamri.

Adapun terkait pengecekan kualitas pembangunan, masih akan menunggu hasil tim peninjauan Inspektorat turun kelapangan yang disampaikan Gustam ke-awak media. (Tim/Jeni)



WhatsApp chat