Ditnarkoba Polda Lampung Amankan 29 Orang Terduga Narkotika
Bandar Lampung (Journal) : Team Opsnal Subdit I Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan 29 orang terduga penyalahguna narkoba, Jum’at tanggal 17 Januari 2020 sekira jam 09.00 Wib.
Dari 29 orang yang diamankan, petugas sudah menetapkan tiga tersangka yakni; Natha Wirya Bin Karnata, Rizki Ridho Aditama Bin Eko Priyadi Dan Ismawati Binti Rasyid. Sementara 26 lainnya masih dalam tahap pengembangan.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi journallampung.com pada Senin 20 Januari 2020, petugas awalnya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika yaitu Natha Wirya Bin Karnata.
Pelaku diamankan petugas di kediamannya Perum waway Blok E Kel. Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket sabu, 1 (satu) bundle plastik klip bekas pakai dan 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari sdr D (DPO).
Pada hari yang sama sekira jam 09.15 wib dilakukan penangkapan terhadap Rizki Ridho Aditama Bin Eko Priyadi dan Ismawati Binti Rasyid di kontrakan yang beralamat di Jalan Lada Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Dari penangkapan ini, petugas mendapati barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dan 1 (satu) bungkus serbuk warna biru pil extasy, tersangka menerangkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari L (DPO).
Kemudian sekira jam 10.00 wib dilakukan upaya paksa penggrebekan/ penangkapan terhadap L, tapi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat alias melarikan diri.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah atau tempat tinggal L target Desa Ampai Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung merupakan tempat maraknya peredaran narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi itu, petugas lantas melakukan sweeping di wilayah tersebut. Hasil giat dapat di amankan 29 (dua puluh sembilan) orang yang patut diduga melakukan atau pelaku tindak pidana narkotika.
Puluhan orang ini mau menjual dan membeli narkotika jenis sabu. Oleh petugas, para terduga di bawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan. Dari hasil introgasi, para terduga yg diamankan ini betul bahwa mereka mau membeli narkotika kepada Sdr. L yang merupakan target.
Sejauh ini, petugas sudah emlakukan tindakan yakni melakukan pemerikasan terhadap para terduga, melengkapi administrasi peyelidikan dan penyidikan serta melakukan pengembangan terhadap para terduga tersangka.
Melakukan pengambilan dan pemeriksaan urine terhadap 29 (dua puluh sembilan) orang dengan hasil 19 (sembilan belas) orang positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu sedangkan 10 (sepuluh) orang lainnya negative (tidak mengkonsumsi narkotika) tetapi mau membeli untuk dikonsumsi. (r)