Aturan Pembayaran FIF Kotabumi Disoal
Lampung Utara (Journal) : Aturan pembiayaan yang diterapkan Federal International Finance (FIFgroup) cabang Kotabumi Lampung Utara dikeluhkan konsumennya.
Hal ini dialami oleh Ponijo (50) yang harus membayar serta melunasi angsuran meskipun baru menunggak sebulan.
Warga Desa Bandar Putih Tua Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah itu mempertanyakan aturan pihak FIF terkait proses pembayaran angsuran.
Awalnya, Ponijo melakukan pinjaman kepada pihak FIF group sebesar Rp.3.500.000., dan angsuran per bulan yang harus dibayar Rp.458.000 selama 12 bulan. Sebagai syarat peminjaman dalam aturan leasing, maka peminjam harus menyerahkan BPKB sebagai jaminan.
Setelah waktu proses penagihan angsuran yang pertama, Ponijo sempat menunggak selama empat hari.
Karena keterlambatan itu, kolektor FIF group mendatangi kediamanya untuk melakukan penagihan, namun dirinya belum bisa melakukan kewajiban pembayaran angsuran pertama.
Hartawan selaku kolektor memberikan surat teguran berisikan harus melakukan pembayaran tunggakan dalam waktu tujuh hari terhitung dari surat diberikan.
“Setelah itu kendaraan bermotor di tarik oleh pihak lesing sebagai jaminan,” ungkap Ponijo, Senin (20/01/2020) .
Selang tiga hari kemudian, Ponijo beserta keluarga mendatangi kantor FIF group guna melakukan pembayaran tunggakan angsuran tetapi pihak leasing meminta langsung dilakukan pelunasan secara keseluruhan.
“Waktu pertama kali sebelum pencairan uang tidak ada penjelasan dari pihak FIF tentang bila mana menunggak selama satu bulan motor akan di tarik kemudian kami harus melunasi semua pinjaman yang kami pinjam kepada FIF,” imbuhnya.
Di tempat terpisah Roberto Danwar salah satu staf perkreditan FIF group Cabang Kotabumi pada saat di jumpai wartawan media Senin (20/1/2020) menjelaskan, sesuai isi perjanjian kontrak yang telah di tanda tangani oleh pihak nasabah (konsumen).
“Bahwa bila mana terjadi penunggakan (cidera janji), maka pihak pertama dalam hal ini kreditor berhak meminta atau menuntut pelunasan kepada debitur sebagai mana debitur sepakat melakukan pelunasan atas seluruh (sisa) kewajiban debitur (nasabah) yang masih ada,” jelasnya.
Akan tetapi ketika di singgung soal sistem aturan perkreditan pinjaman berhak tidak pihak leasing melakukan penarikan kendaraan jika terjadi penunggakan angsuran dan ada tidaknya kewajiban tim survei menjelaskan isi kontrak kepada calon nasabah tentang isi kontrak secara keseluruhan dirinya enggan menjawab.
“Maaf mas saya tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut karena bukan wewenang saya, “ sembari langsung beranjak pergi. (orean)