Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Soal Tunggakan Pajak PT GGP, Dprd Lamteng Akan Gandeng KPK-Kejati

 

Lampung Tengah (Journal) : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mengirimkan surat teguran tagihan pajak kepada PT Great Giant Pineapple (GGP) yang diduga sedang bermasalah persoalan pajak air tanah.

Setidaknya, surat tagihan pajak daerah pada 24 Oktober 2019 dengan Nomor: 973/1744/X/2019 perihal tagihan kekurangan pembayaran pajak air tanah tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, triwulan 1 tahun 20019, dan denda. Totalnya tagihan sebesar Rp32.105.207.918.

Dikabarkan, Pemkab Lamteng sudah mengirimkan surat teguran dan surat tagihan pajak daerah kepada perusahaan ekspor pengalengan nanas itu ditandatangani langsung Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto. 

Dalam surat tagihan pajak daerah itu tertulis, dasar penagihan pajak itu berdasarkan Perda Lamteng No.3/2011 tentang Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Perda Lamteng No.3/2019 serta Peraturan Bupati Lamteng No.01.A Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Lamteng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah telah dilakukan pemeriksaan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak Air Tanah kepada wajib pajak PT GGP yang berlokasi di Terbanggi Besar dengan nama usaha pabrik nanas, tapioka, power plant, livestock, serta mess dan perkebunan.

Di surat itu juga, tertulis rincian pajak air tanah yang harus dibayar PT GGP sejak 2012 hingga 2019 yang jumlahnya lebih dari Rp32 miliar.

Sayangnya, apa langkah hukum yang akan ditempuh Pemkab Lamteng terkait tunggakan pajak tersebut belum diketahui kelanjutannya. Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto saat dihubungi telepon selularnya berkali-kali tidak diangkat dikutip dari rilis.id.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono membenarkan perihal adanya tunggakan pajak air tanah oleh PT GGP tersebut.

Dia mengatakan, DPRD juga akan menempuh langkah-langkah untuk menagih pajak tersebut. Di antaranya dengan berencana menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kami (DPRD) juga akan bentuk panitia khusus (Pansus) terkait persoalan penunggakan pajak PT GGP ini,” ujarnya kepada Rilisid Lampung melalui sambungan telepon, Sabtu (4/2/2020).

Dia menjelaskan, KPK juga pernah menyoal terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng yang dinilai sangat kecil. Padahal banyak perusahaan yang berlokasi di wilayah kabupaten tersebut.

”Karenanya persoalan penunggakan pajak ini akan kami komunikasikan juga kepada KPK. Mungkin ini salah satu penyebabnya PAD Lamteng kecil,” ucapnya.

Menurutnya, terkait persoalan pajak air tanah di PT GGP ini, pihaknya sempat membentuk tim bersama Pemkab Lamteng. Dan pada tahun lalu, tim yang dibentuk menemukan ratusan sumur di lokasi PT GGP.

Karenanya, Sumarsono berharap kepada PT GGP untuk melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan surat tagihan yang dilayangkan Pemkab Lamteng.

”Uang pajak itu juga digunakan untuk membangun kabupaten ini,” pungkasnya.

Saat akan dikonfirmasi, Direktur Operasional PT GGP, Wayan, sampai saat ini belum berhasil dihubungi. Baik panggilan telepon whattsup tidak diangkat dan pesan via whattsup yang dikirimkan belum dibalas.(*)



WhatsApp chat