Berkedok Polisi, dua Begal di Dor Polisi
Tanggamus (Journal) : Dua Begal Ngaku Polisi Ditembak Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus penyelidikan panjang terhadap pelaku pencurian dengan kekerasa (Curas) akhirnya membuahkan hasil. Minggu (05/01/20).
Keberhasilan itu, setelah tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pugung dan Polsek Kota Agung terjun bersama-sama melakukan penyelidikan hingga penangkapan, Sabtu (4/1/20) malam.
Dua tersangka dibekuk sekaligus di wilayah Kota Agung, keduanya Abdan (31) dan Teguh Saputra (26) warga Pekon Kagungan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Dari nyanyian keduanya, kelompok mereka rupanya terdiri dari 4 orang. Sehinga petugas kembali bergerak melakukan pengembangan pencarian terhadap para rekannya.
Penangkapan kedua pelaku tergolong lancar, namun sayang ketika pengembangan terhadap dua rekannya dan barang bukti yang telah dijual, kedua pelaku melakukan perlawanan aktif kepada petugas.
Alhasil, setelah petugas berusaha melakukan tembakan peringatan yang juga tak diindahkan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya, hingga mereka tumbang yang akhirnya menyerah.
Fakta lain juga terungkap, ternyata seorang tersangka bernama Teguh Saputra merupakan resedivis dalam kasus Curas di Talang Padang dan baru keluar penjara pada bulan Agustus 2019.
Sebelum digelandang ke Polres Tanggamus, terhadap keduanya terlebih dahulu dilakukan perawatan di RSUD Batin Mangunang dikawal langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH.
Tim lain yakni Polsek Pugung yang tak ingin kehilangan buruan para penadah barang curian kembali bergerak juga berhasil mengamankan dua pelaku penadahan hasil kejahatan kedua tersangka.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengungkapkan, kedua tersangka awalnya dibekuk berdasarkan laporan tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan. Dimana dia kehilangan sepeda motor Honda Beat Warna BE 7539 UI dan HP XIAOMI 5A ketika dua orang mengaku polisi mengambilnya secara paksa saat melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung.
“Barusan saja tim gabungan melakukan penangkapan pelaku Curas yang telah melakukan kejahatan di beberapa TKP yakni Kota Agung, Pugung hingga Pagelaran,” ungkap AKP Edi Qorinas dalam keterangannya di RSUD Batin Mangunang, Minggu (5/1/20) dinihari tadi.
Lanjut AKP Edi Qorinas, tersangka melakukan kejahatan Curasnya sering mengaku menjadi anggota polisi dan modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor.
“Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sejata tajam,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pendataan sementara kedua pelaku bersama-sama dua pelaku yang belum tertangkap teridentifikasi melakukan 3 TKP namun itu juga masih dalam penyelidikan lanjutan hingga pengejaran terhadap 2 rekannya.
“Sementara baru 3 TKP teridentifikasi bersama 2 pelaku yang telah keluar dari Tanggamus. Terhadapnya masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO,” imbuhnya.
Atas kejahatan keduanya, masing-masing pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dan seluruh kasus disidik secara berbeda baik di Polsek Pugung maupun di Polsek Kota Agung.
“Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (rls/Jeni)

