PLN ULP Talang Padang Akan Tindak Tegas Pemasangan Lampu Jalan Ilegal
Tanggamus (Journal) : PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Talang Padang di tahun 2020 akan tindak tegas pemasangan lampu jalan ilegal di Pekon, selama tahun 2019 sudah dapat menekan tunggakan yang mana ditahun 2018 masih cukup tinggi, Talang Padang. Jum’at (03/01/20).
Supervisor TE PT PLN (Persero) ULP Talang Padang, Arif Nurdianto, mengimbau agar para pelanggan jangan memasang lampu jalan tanpa izin dari Dinas Perhubungan Tanggamus, karena akan berakibat fatal pada kerugian PT PLN ( Persero) itu sendiri serta Negara.
” kami sudah menertibkan, lampu jalan ilegal ditahun 2019 yang ada dibeberapa Pekon Kabupaten Tanggamus, jika nanti di tahun 2020, masih ada yang membandel maka kami akan bertindak tegas, sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ” tegas Arif.
PT PLN (Persero) ULP Talang Padang memiliki areal kerja melingkupi 9 Kecamatan diantaranya, Gisting, Gunung Alip, Sumberejo, Pulau Panggung, Air Naningan, Ulu Belu, Talang Padang, Pugung, Pagelaran Kabupaten Pringsewu, dan memiliki 89240 pelanggan yang terbagi dalam 42,601 pasca bayar, serta 46,639 pra bayar.
Anton selaku Manajer menyampaikan, selama tahun 2019 pihaknya sudah dapat menekan tunggakan diangka 702 juta rupiah, yang sebelumnya ditahun 2018 diangka 1,6 milyar rupiah, dan ditahun 2020 ini hanya bersisa tunggakan 1-2 bulan saja yang tertunggak pada 5205 pelanggan pasca bayar.
Ia akan menggenjot kinerja dari PT PLN ( Persero) ULP Talang Padang agar jumlah tagihan bisa mencapai 0 rupiah, serta mengimbau kepada seluruh pelanggan agar mentaati peraturan dari PT (Persero) PLN, terutama penting membayar tagihan rekening listrik tepat waktu, yang paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, karena fungsi dari pelunasan rekening listrik tepat waktu adalah untuk menjaga stabilisasi keuangan Negara.
“Penting sekali jika para pelangggan dapat menyelesaikan kewajibannya setiap bulan sebelum tanggal 20, karena pembayaran rekening listrik adalah salah satu pemasukan Negara untuk melaksanakan pembangunan ” jelasnya.
Dalam Peraturan Presiden No :02 Tahun 2015, tertuang butir, ” Peran serta Pemerintah, Instansi Daerah, TNI/POLRI, BUMN/BUMD, serta seluruh lapisan Masyarakat guna membangun Bangsa Indonesia yang Maju, Makmur, Sejahtera, dan Mandiri sesuai dengan Kerangka Pikir Revolusi Mental.(Jeni)