Tim Gabungan Dishut Lampura Amankan Pelaku Pembalakan Liar
Lampung utara (Journal) : Keresahan warga Gendot Desa Talang Beringin oleh sindikat pembalakan liar (illegal loging) berakhir setelah Tim Gabungan dari Polisi Hutan (Polhut) Lampung Utara mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti pada Rabu 1 Januari 2020 sekitar pukul 03.30 dini hari.
Kasat Polhut Dishut Lampung Utara, Raya mengungkapkan, aktivitas liar para tersangka itu sudah berlangsung sejak bulan November lalu.
“Bukan sekedar menggunduli hutan kawasan, aktivitas sendikat illegal loging para pelaku juga merusak tanaman kopi milik warga,” kata Raya.
Atas laporan dan keluhan warha setemoat, kata Raya, pihaknya Menindak lanjuti dan segera mengambil inisiatif untuk melakukan investigasi ke hutan kawasan pada Rabu 1 Januari 2020 sekitar pukul 00:20 wib.
“Kami menelusuri jalan lintas tengah sumatra hendak menuju gunung gendot untuk melakukan penelusuran atas informasi yang kami terima,” imbuhnya.
Tidak sia-sia pengintaian tim gabungan, sekira pukul 03:30 wib, saat tim melintas di Jalan Desa Talang Beringin, tepatnya di wilayah Gendot, tim dikagetkan oleh antrian kendaraan yang parkir.
” Ramai sekali orang yang tidak kami kenal, karena cuaca yang sangat gelap gulita,” ujar Raya.
Setelah yakin informasi yang didapat dan berhasil menemukan target, tim gabungan akhirnya mengamankan dua(2) tersangka beserta satu (1) unit mobil yang digunakan untuk mengankut kayu sonokeeling yang mereka dapat dari hutan kawasan. Dua tersangka yang berhasil diamankan Zubaidi (40) dan teguh (39) warga desa sendang agung dan warga Sri Menanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Raya menambahkan, proses penangkapan para tersangka berlangsung dramatis. Pasalnya, tim gabungan yang dipimpin oleh RAYA selaku kasat polhut lampung dan Bustomi sebagai kanit bersama Sutikno Kepala KPH Tangkit Tebak, sudah melakukan pengintaian sejak siang hari dan baru berhasil mengamankan tersangka, pukul 30:30 wib.
Selain mengamankan dua tersangka yang belakangan diketahui sebagai sopir lansir, kayu sonokeling dalam bentuk LOG, 1 unit truck dengan nopol : B 1962 DM tim gabungan juga berhasil mengamankan 3 buah handpone dan surat-surat kendaraan yang saat ini telah diserahkan tim gabungan kepada Polres Lampung Utara. (Orean)