Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 16,65 Gram Sabu

Tanggamus (Journal) : Sebanyak 16,65 gram sabu berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus pada pukul 11: 00 Wib Rabu 25/12 dari peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Agung. Minggu (29/12/19)

Puluhan paket sabu siap edar dari harga 1 juta hingga ratusan ribu berhasil diamankan dari dua pengedarnya yang merupakan warga Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus.

Pengungkapan 16,65 gram lebih sabu tersebut, dapat menyelamatkan 170 anak bangsa, dari paparan barang haram itu, yang resminya adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. 

Kini, kedua pelaku yang dipersangkakan sebagai pengedar itu, akan menikmati pergantian tahun baru 2020 di jeruji besi dan menunggu keputusan pengadilan, yang akan memvonis prilaku mereka karena “akan” merusak generasi bangsa.

Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, kedua pengedar sabu yang ditangkap tersebut, bernama Hapriyadi alias Yadi (24) dan Hansori Soha alias Han (32).

Menurutnya, masing-masing pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sehingga berawal ditangkap Hapriyadi di depan sebuah rumah di Pekon Negeri Ratu, Kota Agung dengan barang bukti 5 plastik klip berisi sabu siap edar.

Lalu, dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut, dan ditemukan 1 plastik klip bekas pakai, 1 plastik klip berisi plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna ungu, uang hasil penjualan sabu Rp. 570.000, 1 pipet/sedotan dan 3 handphone.

Atas pengakuan Yadi, petugas kembali bergerak ke rumah pelaku dimana Yadi mendapatkan Sabu dan berhasil menangkap Hansori, tak tanggung-tanggung 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram berhasil diamankan berikut uang tunai Rp. 1.120.000,- dan handphone.

“Mendapatkan informasi masyarakat, maka pada Rabu (25/12/19) pukul 11.00 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti tersebut,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Ipda Jumbadio, Minggu (29/12/19) pagi.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan para pelaku paket-paket tersebut merupakan berpariasi harga jual, mulai nilai 1 000 000,- (satu juta rupiah), paket 500 000,- (Lima ratus ribu rupiah), 300 000,- (Tiga ratus ribu rupiah), dan ada juga paket kecil-kecil seluruhnya siap edar.

“Beruntung mereka segera ditangkap sehingga sabu tersebut tidak beredar dan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Kasat menegaskan, atas ditangkapnya kedua tersangka, pihaknya juga terus memburu penyedia awal Sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka tersebut, bahkan, identitasnya telah dikantongi tim gabungan.

“Kami telah kantongi indentitasnya, kami imbau menyerahkan diri atau akan kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Atas kejahatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Ancaman minimal 5 Tahun.

Kesempatan itu Kasat mengh
imbau masyarakat yang merayakan pergantian tahun agar tidak eforia, tidak mabuk-mabukan, tidak mengkonsumsi Narkoba. (rls/Jeni)



WhatsApp chat