Inspektorat Lampura Rampungkan 11 Tindak Pelanggaran
Lampung Utara (Journal) : Sebanyak 11 tindakan pelanggaran oleh oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Utara berhasil berhasil dirampungkan pihak inspektorat setempat. Pelanggaran tersebut terjadi sepanjang tahun 2019.
“Pada tahun 2019 ini kita telah menyelesaikan 11 tindak pelanggaran disiplin, 2 pelanggaran disiplin ringan, 7 pelanggaran disiplin sedang, 2 pelanggaran disiplin berat. Kata Kepala Inspektorat Kab. Lampung Utara Mankodri, SH., MM,. di ruang kerjanya, Jumat (27/12/2019).
Dirinya pula menjelaskan ada tiga kategori sangsi tindak pelanggaran disiplin Oknum PNS yakni ringan, sedang, berat. “Untuk sangsi ringan kita berikan teguran lisan hingga tertulis dalam hal ini juga kita melibatkan Kepala Dinas/Instansi guna melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada bawahannya yang masih melakukan tindak pelanggaran disiplin ringan.
Sedangkan pelanggaran disiplin sedang sangsi yang diberikan berupa penundaan kenaikan gajih berkala selama 1 tahun sampai dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah dalam tiga tahun, dan pelanggaran disiplin berat sangsi yang di berikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hal ini semua sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 terkait pelanggaran disiplin oknum Pegawai Negeri Sipil, Kata Mankodri. (orean)